Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra
Fadli Zon mengingatkan agar
Presiden Joko Widodo tidak memakai pesawat kepresidenan saat berkampanye sebagai capres di
Pilpres 2019.
Fasilitas pesawat kepresidenan kata Fadli, hanya dapat digunakan untuk tugas sebagai presiden dan bukan capres.
"Jadi tidak boleh dia (Jokowi) menggunakan pesawat kepresidenan. Jelas itu, itu menggunakan fasilitas negara," kata Fadli di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pesawat kepresidenan bukan fasilitas melekat yang termasuk bagian dari pengamanan presiden seperti pengawalan. Berbeda halnya dengan pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
"Paspampres itu enggak ada masalah. Itu karena melekat. Tapi kalau pesawat mana bisa melekat. Pesawat kan tidak melekat, enggak nempel sama dia," kata Fadli.
Apalagi, pesawat kepresidenan kata dia menggunakan anggaran negara untuk operasionalnya.
Untuk itu, Fadli meminta agar Jokowi menggunakan pesawat komersial untuk kegiatan kampanye. Jika tetap menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan, Fadli menyatakan akan memprotesnya.
"Saya akan layangkan protes. Itu enggak wajar. Di seluruh dunia juga. Kalau dia kampanye menggunakan pesawat presiden itu jelas salah," katanya.
Sebelumnya, KPU menyatakan calon presiden petahana boleh menggunakan fasilitas pesawat presiden untuk kampanye pada Pilpres 2019 mendatang. KPU berpendapat pesawat kepresidenan adalah fasilitas yang melekat dan tak bisa dilepaskan dari presiden meski sedang cuti kampanye sekali pun.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menyatakan Presiden Jokowi tetap boleh menggunakan pesawat kepresidenan selama masa kampanye Pilpres 2019.
Penggunaan fasilitas pesawat kepresidenan untuk kampanye ini, menurutnya, berbeda dengan masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY saat menjabat presiden berkampanye dengan menumpang pesawat komersial karena saat itu belum ada pesawat kepresidenan.
Masa kampanye Pilpres 2019 resmi dimulai setelah KPU menggelar deklarasi kampanye damai akhir pekan lalu. Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin bersaing dengan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat nomor urut 01, sementara Prabowo-Sandi mendapat nomor urut 02. Masa kampanye akan berakhir pada 13 April 2019, selanjutnya diikuti dengan masa tenang pada 14 hingga 16 April 2019.
(swo/wis)