Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) meminta tim kampanye calon presiden-wakil presiden di
Pemilu 2019 menyusun
visi dan misi yang sesuai dengan
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mengatakan RPJMN 2020-2024 merupakan tahap terakhir Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP 2005-2025.
"Dalam kesempatan yang baik ini tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden agar dalam membuat visi dan misi pasangan calon harus mengacu pada RPJMN 2020-2025," terang Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan visi misi capres dan cawapres harus sesuai dengan RPJP yang sudah diatur dalam UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ia mengatakan visi misi itu harus dapat dijabarkan dalam program kerja pemerintah apabila pasangan calon tersebut terpilih. Hal ini, kata Bambang, bertujuan agar visi misi tersebut tercermin dalam RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
"Hal ini agar tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menenga Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah yang merupakan rencana kerja tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," terang Bambang.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, lanjut Bambang, RPJMN merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional.
"Yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif," terang Bambang.
(sah/arh)