Capres-cawapres Diminta Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJMN

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 25 Sep 2018 21:59 WIB
KPU meminta dua pasang capres-cawapres di Pemilu 2019 menyusun visi dan misi yang sejalan dengan RPJMN yang merupakan amanat undang-undang.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kanan) dan Ma'ruf Amin (kanan) serta pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kiri) dan Sandiaga Uno (kiri), di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) meminta tim kampanye calon presiden-wakil presiden di Pemilu 2019 menyusun visi dan misi yang sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mengatakan RPJMN 2020-2024 merupakan tahap terakhir Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP 2005-2025.

"Dalam kesempatan yang baik ini tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden agar dalam membuat visi dan misi pasangan calon harus mengacu pada RPJMN 2020-2025," terang Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan visi misi capres dan cawapres harus sesuai dengan RPJP yang sudah diatur dalam UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ia mengatakan visi misi itu harus dapat dijabarkan dalam program kerja pemerintah apabila pasangan calon tersebut terpilih. Hal ini, kata Bambang, bertujuan agar visi misi tersebut tercermin dalam RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

"Hal ini agar tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menenga Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah yang merupakan rencana kerja tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," terang Bambang.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, lanjut Bambang, RPJMN merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional.

"Yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif," terang Bambang.

(sah/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER