Jakarta, CNN Indonesia -- Kader
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest belum bisa melaporkan Wakil Ketua DPR RI
Fadli Zon ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait unggahan video '
Potong Bebek Angsa PKI' pada Selasa (25/9).
Ernest melaporkan Fadli ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri di kantor sementara Bareskrim, di Gambir, Jakarta. Namun, kantor tersebut diakui tidak mengurus tindak pidana siber.
Ernest pun diminta untuk berkonsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Cyber Crime) Bareskrim Polri yang berkantor sementara di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Tujuannya, untuk melihat delik pidana siber dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah ke bagian pelaporan [Bareskrim] karena ini ada elemen pidana umumnya, kita diminta konsultasi ke [direktorat] cyber crime. Karena beda gedung, kami mau geser dulu ke sana. Mau di diskusi dulu ke cyber crime, baru mau ke sini lagi," kata dia, di kantor sementara Bareksrim, Gambir Jakarta, Selasa (25/9).
Dia juga membantah bahwa langkahnya melaporkan Fadli ini ditolak oleh pihak Bareskrim. Menurutnya, pelaporan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut masih berproses.
"Enggak [ditolak], lagi proses. Ini belum sampai tolak halus, masih jauh," ujarnya.
Sebelumnya, Fadli mengunggah video 'Potong Bebek Angsa PKI' di media sosial Twitter.
Dalam video tersebut, tiga pria dan enam perempuan tampak berjoget diiringi lagu yang berisi sindiran politik. Lagu 'Potong Bebek Angsa' itu diubah liriknya menjadi sarat politik jelang pilpres 2019.
Secara keseluruhan, lagu memuat lirik berisi sindiran kepada lawan politik pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Lewat akun Twitter-nya, pada 23 September lalu, Fadli Zon mengklarifikasi video tersebut dicuplik media sosialnya bukan buatan dirinya.
"Video yang saya posting itu bukan saya yang membuat. Saya lihat itu kreativitas masyarakat. Lagipula ini negara demokrasi. Kreativitas tersebut masih ada di koridor demokrasi. Demokrasi kita mengajarkan suatu kebebasan selama tidak memfitnah orang lain," cuit Fadli.
(mts/arh)