Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Tb Hasanuddin mengakui dia mengenalkan mantan staf khusus Badan Keamanan Laut (Bakamla), Ali Fahmi Habsyi kepada terdakwa kasus
suap Bakamla, Fayakhun Andriadi. Hasanuddin mengatakan, saat itu dia masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR yang merupakan mitra Bakamla.
Hal ini disampaikan Hasanuddin saat bersaksi dalam sidang kasus suap pengadaan alat pemantauan satelit dan pesawat nirawak (drone) dengan terdakwa Fayakhun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9).
"Jadi waktu itu tahun 2016 rapat di kantor Bakamla, saya kenalkan ke orang-orang yang ada di sana. Saya kenalkan juga Ali Fahmi ke Fayakhun," ujar Hasanuddin.
Mantan calon gubernur Jawa Barat itu mengaku mengenal Ali yang akrab disapa 'Onta' itu mendaftar sebagai calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan dengan daerah pemilihan Depok, Jawa Barat pada 2014. Namun, lantaran gagal, Hasanuddin tak pernah bertemu lagi dengan Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu juga saya sedikit kaget. Tiba-tiba ada di Bakamla, ternyata dia sudah jadi staf khusus di sana," katanya.
Hasanuddin mengklaim saat itu tak ada pembicaraan khusus soal proyek pengadaan alat di Bakamla. Ia juga menampik tujuannya mengenalkan Ali kepada Fayakhun buat membantu mengawal anggaran proyek tersebut.
"Tidak pernah. Justru saya bilang Ali Fahmi itu bukan orang saya dan bukan orang partai. Jangan bawa-bawa saya, setelah itu dia juga tidak pernah hubungi saya," ucap Hasanuddin.
Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Fayakhun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fayakhun justru mengaku Hasanuddin mengarahkan supaya dia terus berkomunikasi dengan Ali terkait pembahasan anggaran pengadaan proyek.
Politikus Golkar itu juga menyatakan Hasanuddin memberikan kode tangan seperti uang sebagai isyarat agar membantu Bakamla dalam proyek itu. Namun, keterangan Fayakhun itu dibantah Hasanuddin.
Nama Ali Fahmi muncul dalam surat dakwaan sebagai pihak yang menawarkan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) - perusahaan pemenang tender proyek Bakamla untuk proyek dalam pengadaan pemantauan satelit dan drone di Bakamla.
Ali Fahmi disebut meminta imbalan 15 persen untuk memenangkan proyek tersebut. PT MTI akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan proyek dengan total anggaran Rp222,43 miliar.
Sementara dalam perkara ini, Fayakhun disebut meminta uang US$300 ribu untuk keperluan Munas Golkar pada 2016 kepada Erwin Arif, pengusaha PT Rohde & Schwarz Indonesia, pemasok PT MTI.
(pris/ayp)