Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penentuan status kasus dugaan korupsi divestasi saham
PT Newmont Nusa Tenggara, yang kini berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara, masih membutuhkan sekali lagi ekspos alias gelar perkara.
Saat ini, status kasus masih dalam tahap penyelidikan. Jika KPK memutuskan peningkatan status dalam gelar perkara itu, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dan bakal ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, belum [ditentukan], jadi masih diperlukan ekspos sekali lagi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyelidikan ini, lembaga antirasuah telah meminta keterangan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Badjang (TGB) dan mantan Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin, beberapa waktu lalu.
Agus menambahkan pihaknya terbuka memanggil kembali TGB untuk dimintai keterangannya. Menurut Agus, pemanggilan seseorang tergantung pada kebutuhan dalam proses penyelidikan.
"Iya itu sekali lagi itu penyelidik lah, penyelidik menemukan harus dipanggil, ya dipanggil," ujarnya.
Dugaan penyimpangan dalam divestasi saham Newmont ini pernah dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke KPK pada 2012 silam. Saat itu, ICW menduga, ada potensi kerugian negara hingga Rp361 miliar akibat divestasi tersebut.
TGB sendiri menyangkal terlibat dalam dugaan penyimpangan divestasi saham Newmont. Ia menyatakan divestasi saham Newmont milik kongsi PT Multi Daerah Bersama (yang dibentuk oleh Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat, dan Pemkab Sumbawa) kepada PT Amman Mineral Internasional diputuskan lewat mekanisme kolektif kolegial.
Menurut TGB, tidak mungkin dirinya membuat kesepakatan sepihak dalam divestasi saham itu. Sebab, dia harus meminta persetujuan Pemkab Sumbawa Barat yang mempunyai porsi saham 40 persen dan Pemkab Sumbawa yang memiliki bagian saham 20 persen.
TGB menjabat sebagai Gubernur NTB selama dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.
(fra/arh)