Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi PDIP di
DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menduga keputusan Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan menghentikan
reklamasi hanya bersifat sementara. Sebab, keputusan yang permanen akan bertentangan dengan pemerintah pusat.
"Kenapa sementara dihentikan? Kan memang peraturan daerah yang mengatur reklamasi belum selesai. Ya kalau permanen berarti bertentangan dengan pemerintah pusat, logikanya kan gitu," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (26/9).
"Gubernur itu wakil pemerintah pusat di daerah, pemerintah pusat sudah mengeluarkan sertifikat HPL [Hak Pengelolaan Lahan] atas nama Pemprov DKI Jakarta. Nah itu mau diapakan? Kan pemprov mesti mengatur," ia menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong menduga alasan penghentian reklamasi memang terkait dengan rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum selesai. Baginya, reklamasi terkait dengan perda dan rencana detail tata ruang DKI Jakarta.
Seharusnya, kata Gembong, yang didorong adalah pembicaraan raperda yang belum di DPRD. Hal itu, kata dia, akan menjadi landasan Anies dalam bertindak.
"Dua raperda yang ada di gubernur itu segera didorong ke DPRD agar bisa segera diselesaikan, sehingga bisa melandasi apapun yang nanti akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta karena itu pijakannya dari sana," ucapnya.
"Yang melandasi tindakan gubernur kan perda juga salah satunya, selain kebijakan gubernur. Tapi ada aturan yang sama-sama kita sepakati yaitu perda, perda yang menentukan langkah kita," imbuh dia.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Ashraf Ali mengatakan keputusan Anies menghentikan reklamasi masuk dalam kewenangan gubernur.
"Tinggal dikaji saja, kemarin kan sudah disetop sama Pak Anies, sementara pulaunya sudah terbentuk ya, sudah ada. Tinggal nanti dikaji saja secara teknis pulau sudah ada itu buat apa pemanfaatannya, kalau disetop seterusnya tidak ada lagi reklamasi," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, Anies mengumumkan penghentian segala proyek reklamasi di wilayahnya usai rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta, Rabu (26/9).
"Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," ujar dia.
Menghentikan reklamasi adalah bagian dari janji kampanye Anies saat Pilgub DKI 2017. Langkah itu diawali dengan menarik pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) bersama DPRD DKI pada Desember 2017.
(gst/arh)