Penerobos Rombongan Mobil Presiden Terancam Satu Bulan Bui

Tim | CNN Indonesia
Kamis, 27 Sep 2018 20:47 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan sanksi terhadap penerobos rombongan presiden berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
Ilustrasi rombongan mobil kepresidenan. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengemudi mobil yang menerobos rombongan Presiden Joko Widodo berinisial A terancam penjara paling lama sebulan atau denda Rp250 ribu. Peristiwa penerobosan itu terjadi jalur Tol Jagorawi pada Senin (24/9) sekitar pukul 08.40 WIB.

"Sesuai yang diatur Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto di Jakarta Kamis (27/9), seperti dilansir Antara.

Budiyanto mengatakan bahwa rombongan Presiden yang masuk dalam pengguna jalan harus mendapatkan prioritas utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berdasarkan itu, Budiyanto menuturkan petugas dapat memerintahkan, mengalihkan, dan sebagainya. Bagi pengguna yang tidak mematuhi perintah maka petugas berwenang mengambil bukti pelanggaran (tilang) sesuai Pasal 282 UU Nomor 22/2009.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, seorang pengemudi berinisial A menerobos Jalan Tol Cimanggis Jakarta Timur pada Senin (24/9). Alasan A menerobos rombongan Jokowi karena ingin cepat tiba di kantor tempatnya bekerja.

Akibat aksinya itu seorang anggota polisi lalu lintas terluka. Hasil tes urine menunjukkan A mengonsumsi obat resep dokter untuk penenang yakni positif mengandung "benzodiazepine".

Kepala Kesatuan Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Agus Suparyanto mengatakan obat penenang yang dikonsumsi oleh A masuk kategori obat daftar G dan tidak termasuk dalam kategori narkotik.

"Dia hanya memakai semacam obat kecantikan, obat pemutih kulit. Masuknya daftar G," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu Komandan Paspampres Mayor Jenderal (Mar) Suhartono menegaskan anggotanya selalu mengutamakan prosedur tetap (Protap) ketika mengawal Presiden, termasuk saat ada upaya penerobosan.

"Paspampres selalu berpedoman kepada Protap dan senantiasa meningkatkan sistem pengamanan," kata Suhartono kepada CNNIndonesia.com.

Ia tak berkomentar banyak mengenai insiden penerobosan rangkaian. Suhartono menegaskan Paspampres tetap waspada dalam mengawal Presiden.

"Kami Paspampres senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam kondisi apa pun," tuturnya.
(chri/antara/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER