Menurutnya, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal pembatasan belanja kampanye peserta pemilu.
"Iya, kami tidak mengatur pengeluaran kampanye karena di undang-undang tidak diatur," kata Wahyu di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Wahyu, KPU tidak bisa membatasi pengeluaran kampanye para peserta pemilu, karena undang-undang hanya mengatur soal besarnya sumbangan kampanye, baik dari perseorangan maupun korporasi, kepada peserta pemilu.
Terkait dengan upaya menekan biaya politik yang tinggi, Wahyu mengatakan KPU sudah berupaya meminimalisasi. Misalnya, dengan memfasilitasi alat peraga bagi peserta pemilu.
Kemudian, membatasi jumlah iklan dan alat peraga kampanye yang diproduksi secara mandiri oleh peserta pemilu. Selain itu, KPU juga memberikan ruang seluasnya pada metode kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.
"Pembatasan seperti itu sebetulnya dikandung maksud agar kita meminimalisir praktik liberalisme politik, dimana beba sebebas-bebasnya sehingga orang yang punya kekuatan dana akan menjadi superior. Sementara orang yang terbatas dari dana politiknya menjadi tidak bisa leluasa," kata dia.