Lucas Klaim Tak Bantu Eks Bos Lippo Kabur ke Luar Negeri

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 02 Okt 2018 01:44 WIB
Lucas mengaku tidak mengetahui keberadaan mantan bos Lippo Eddy Sindoro. Dia juga mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Eddy.
Lucas. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lucas, seorang advokat yang ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan perkara dugaan suap mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga membantu Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.

Lucas keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.15 WIB, Selasa (2/10) dini hari. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye mengklaim tak membantu Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.

"Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak dipertunjukkan bukti apa, bahwa saya ada hal seperti itu (membantu Eddy Sindoro)," kata Lucas di Gedung KPK, Jakarta.
Lucas mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Eddy Sindoro, yang pernah menjabat posisi strategis di lini bisnis Lippo. Dia pun mengklaim tak mengetahui keberadaan Eddy Sindoro di Malaysia sampai saat proses deportasi ke Indonesia dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya apa yang dituduhkan kepada saya bahwa saya menghalangi penyidikan dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro bisa lolos dari Malaysia keluar waktu ke Indonesia keluar (negeri), saya tidak tahu sama sekali," ujarnya.

Lucas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Dia diduga membantu pelarian mantan petinggi PT Paramount Enterprise International, yang telah dua tahun dicari KPK.

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, Lucas juga diduga berperan dalam melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri kembali.

Dia pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lucas ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Lucas juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 18 September 2018.
(fra/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER