"Jadi sampai 2009 KPK selalu diaudit tapi karena ada putusan MK, audit itu berhenti," kata Agus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/10).
Pada 2006, MK membatalkan Pasal 31 Ayat 4 dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berisi tata cara penyadapan yang diatur oleh pemerintah. MK menilai pembatasan mengenai penyadapan harus diatur dengan UU untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena selama ini kami memang keras terhadap penggunaan alat sadap ini," ujarnya.
"Harapan kami sinkron antara keinginan kita tidak terhambat dengan.... ya bayangkan saja kalau untuk melakukan penyadapan harus dengan izin persetujuan pengadilan, kan repot, pasti jadi susah kita," kata Agus.