"Tadi yang bersangkutan menyampaikan juga telah mengembalikan uang Rp500 juta ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (3/10).
Febri mengatakan Eni, yang juga tersangka suap proyek PLTU Riau-1, turut melampirkan bukti setoran perbankan ke rekening penampungan KPK senilai Rp500 juta. Pengembalian uang itu, kata Febri, bakal masuk sebagai tambahan barang bukti perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Bagi pihak lain yang pernah menerima aliran dana dari tersangka atau pihak lain yang terkait perkara ini, agar juga bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK," kata Febri.
Kuasa hukum Eni, Fadli Nasution membenarkan kliennya kembali menyerahkan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. Menurut Fadli, kliennya juga menyerahkan bukti transfer uang Rp500 juta ke rekening penampung KPK.
"Hari ini menyerahkan bukti slip setoran pengembalian sebesar Rp500 juta untuk disita KPK," kata Fadli saat dikonfirmasi terpisah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni bersama pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo.Total uang yang diterima Eni secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp6,25 miliar. Uang itu sebagai fee agar perusahaan Kotjo mengerjakan proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu.
Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Hesti Rika)