KPK Masukkan Eddy Sindoro ke Daftar Buron Internasional

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 03 Okt 2018 22:58 WIB
KPK telah mengajukan red notice terhadap mantan bos Lippo Eddy Sindoro ke Interpol. Eddy kini resmi menjadi buronan internasional.
Ketua KPK Agus Rahardjo. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan pihaknya telah memasukan tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Eddy Sindoro ke dalam daftar red notice atau buronan internasional.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan permohonan red notice itu telah disampaikan kepada kepolisian internasional, Rabu (3/10)..

"Sudah ada red notice, sudah disampaikan Interpol kalau enggak salah," kata Agus di kompleks parlemen, Jakarta.

Lebih lanjut Agus menambahkan dengan diterbitkannya red notice, maka Eddy secata resmi merupakan bagian dari buronan internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Jadi buronan internasional] rasanya iya," kata mantan Ketua LKPP ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya juga kembali meminta Eddy Sindoro untuk menyerahkan diri.

Saut menyarankan agar Eddy Sindoro kooperatif dalam perkara yang sudah menjerat dua orang sebagai terpidana, yakni Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.

"Terhadap ESI (Eddy Sindoro), kami imbau kembali agar bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Saut.

Eddy Sindoro sempat akan dideportasi saat berada di Malaysia, namun ia berhasil kabur dari Malaysia karena, menurut KPK dibantu oleh pengacara Lucas yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Lucas membantah telah membantu Eddy Sindoro melarikan diri.
(swo/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER