Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan pihaknya telah memasukan tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
Eddy Sindoro ke dalam daftar
red notice atau buronan internasional.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan permohonan
red notice itu telah disampaikan kepada kepolisian internasional, Rabu (3/10)..
"Sudah ada
red notice, sudah disampaikan Interpol kalau enggak salah," kata Agus di kompleks parlemen, Jakarta.
Lebih lanjut Agus menambahkan dengan diterbitkannya red notice, maka Eddy secata resmi merupakan bagian dari buronan internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Jadi buronan internasional] rasanya iya," kata mantan Ketua LKPP ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya juga kembali meminta Eddy Sindoro untuk menyerahkan diri.
Saut menyarankan agar Eddy Sindoro kooperatif dalam perkara yang sudah menjerat dua orang sebagai terpidana, yakni Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.
"Terhadap ESI (Eddy Sindoro), kami imbau kembali agar bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Saut.
Eddy Sindoro sempat akan dideportasi saat berada di Malaysia, namun ia berhasil kabur dari Malaysia karena, menurut KPK dibantu oleh pengacara Lucas yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Lucas membantah telah membantu Eddy Sindoro melarikan diri.
(swo/ugo)