Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi
-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, bakal melaporkan dugaan pelanggaran kampanye dalam kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) penganiayaan
Ratna Sarumpaet saat masa kampanye, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (4/10).
Ia mengatakan hoaks itu terindikasi disengaja disebarkan oleh kubu Prabowo-Sandiaga sebagai bentuk upaya meraih simpati publik di Pilpres 2019.
"Meminta kepada pihak Bawaslu untuk melakukan kajian tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ratna Sarumpaet selaku pimpinan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi yaitu dalam bentuk membuat berita bohong untuk meraih simpati masyarakat," kata Ade Irfan dalam keterangan resminya, Kamis (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengaku telah merencanakan kunjungannya ke Bawaslu guna melaporkan kasus itu sejak semalam.
Ia pun mengatakan tujuannya ke Bawaslu untuk berkonsultasi dan berdiskusi bersama untuk menangani kabar hoaks penganiayaan Ratna itu.
"Insyaallah siang ini mendatangi Bawaslu RI pada pukul 13:00 WIB," kata dia.
Selain itu, Sekretaris TKN Hasto Kristianto turut mendesak agar Bawaslu bisa menyelidiki indikasi pelanggaran kampanye damai terkait kabar hoaks tersebut.
Ia mengatakan seharusnya Bawaslu dapat menindak tegas indikasi pelanggaran tersebut agar pemimpin Indonesia kedepannya tak dicederai oleh rekam jejak yang bermasalah.
"Ada indikasi pelanggaran terhadap komitmen di dalam kampanye damai," kata dia.
"Mencari pemimpin itu diperlukan landasan moral dan itikad rekam jejak yang baik. Ketika kekuasaan diawali dengan jual beli dukungan dari parpol," tambahnya.
(rzr/arh)