Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara
Lucas, tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan suap mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro, menolak diambil contoh suaranya oleh penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Contoh suara Lucas dibutuhkan untuk mengecek kesamaan suara dengan bukti elektronik yang dimiliki lembaga antirasuah.
"Namun, informasi yang saya dapatkan, tersangka menolak dilakukan pengambilan sampel suara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (4/10).
Febri mengatakan atas penolakan tersebut penyidik KPK membuat berita acara penolakan. Namun, Lucas kembali menolak menandatangani berita acara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai hukum acara yang berlaku, penyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan atas berita acara penolakan pengambilan sample suara tersebut," ujarnya.
Menurut Febri, pihaknya tak terpengaruh dengan penolakan Lucas atas pengambilan contoh suara pada pemeriksaan hari ini. Febri pun meminta Lucas kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan.
"Hal tersebut akan membantu proses hukum ini dan lebih menguntungkan bagi pihak tersangka ataupun
saksi," kata dia.
Lucas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Diduga membantu pelarian mantan petinggi PT Paramount Enterprise International, yang telah dua tahun dicari KPK.
Lucas diduga membantu Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, Lucas juga diduga berperan dalam melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri kembali.
Dia pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lucas telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Lucas juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 18 September 2018.
(ugo)