Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya resmi menahan
Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong soal penganiayaan. Penyidik mengambil keputusan itu atas beberapa alasan, salah satunya untuk mencegah Ratna melarikan diri.
"Alasannya subjektivitas penyidik jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti," ucap Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (5/10) malam.
Argo menerangkan penahanan Ratna dilakukan berdasarkani hasil pemeriksaan penyidik. Dalam pemeriksaan polisi menemukan alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbekal surat perintah penahanan nomor SPHAN/925/102018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ratna mendekam di tahanan Mapolda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan tersangka sudah menandatanganinya," imbuh Argo.
Kendati demikian, Argo masih enggan menyampaikan hasil pemeriksaan Ratna yang dilakukan sepanjang hari ini.
Ratna ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, saat akan terbang ke Chile, Kamis (4/10) malam. Dia dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Polda Metro Jaya.
Sedianya, Ratna hendak pergi ke Chile untuk menghadiri acara International Woman Playwright International Conference 2018 yang digelar 7-12 Oktober 2018. Keberangkatan Ratna disponsori Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus menyebarkan berita bohong soal penganiayaan. Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
(bin/ugo)