"Alasannya subjektivitas penyidik jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti," ucap Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (5/10) malam.
Argo menerangkan penahanan Ratna dilakukan berdasarkani hasil pemeriksaan penyidik. Dalam pemeriksaan polisi menemukan alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan tersangka sudah menandatanganinya," imbuh Argo.
Lihat juga:Polda Resmi Tahan Ratna Sarumpaet |
Sedianya, Ratna hendak pergi ke Chile untuk menghadiri acara International Woman Playwright International Conference 2018 yang digelar 7-12 Oktober 2018. Keberangkatan Ratna disponsori Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus menyebarkan berita bohong soal penganiayaan. Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.