Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, evakuasi ini akan fokus pada korban meninggal dunia dan hilang yang belum ditemukan.
"Evakuasi korban akan selesai 11 Oktober 2018. Kalau tidak ditemukan akan dinyatakan sebagai korban hilang," ujar Sutopo di gedung BNPB, Jakarta, Minggu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, kata Sutopo, evakuasi korban tak lantas dihentikan. Menurutnya, petugas di lapangan akan tetap mencari korban yang masih tertimbun bangunan meski dengan jumlah yang terbatas.
"Tidak seperti sekarang dengan personel banyak. Nanti personel akan dikurangi, termasuk peralatan yang digunakan," katanya.
"Kalau ditemukan, korban pasti sudah tidak utuh, maka dinyatakan hilang," katanya.
Nantinya petugas di lapangan akan fokus pada proses perbaikan dan pembersihan puing-puing bangunan. Namun, lanjut Sutopo, penetapan masa evakuasi itu masih bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
"Untuk menyatakan masa darurat tadi akan dibahas lagi dalam rakor. Jadi masa darurat hanya untuk administrasi, memudahkan kita dalam penanganan," ucapnya. (pris/chs)