Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI menyatakan siap menghadapi sidang gugatan terkait sengketa seleksi calon anggota KPU Jawa Barat yang akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (10/10).
"Ya kita akan jelaskan dengan data-data," kata anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, di kantornya di Menteng, Jakarta, Selasa (9/10).
Gugatan ini diajukan oleh lima dari enam calon anggota pada 1 Oktober lalu, setelah mereka dinyatakan tidak lolos untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Kelima orang itu adalah Syamsul Bahri Siregar dari Indramayu, Deden Nurul Hidayat dari Tasikmalaya, Agus Rustandi dari Garut, Yudaningsih dari Bandung dan Supriatna dari Majalengka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, nama mereka sudah masuk ke dalam jajaran calon anggota KPU Jabar yang akan mengikuti tahapan fit and proper test.
Para penggugat menilai ada intervensi dari KPU RI terkait masalah ini sehingga akhirnya tim seleksi mencoret nama mereka.
Menurut Pramono, sebenarnya nama-nama yang tidak lolos itu memang tidak memenuhi syarat. Namun, timsel tetap memasukan nama-nama tersebut dalam proses.
Sementara itu, KPU sudah berkomitmen bahwa calon yang tidak memenuhi syarat tidak akan dipilih. Oleh karena itu, KPU meminta timsel mencoret nama-nama itu untuk diganti.
Pramono mengungkap bahwa kasus serupa sudah pernah terjadi sebelumnya. Saat itu, bahkan KPU dipanggil ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk memberikan penjelasan.
Untuk menghindari kasus serupa, Pramono mengaku pihaknya sudah mengambil langkah antisipasi.
Pramono juga memastikan pihaknya tidak akan mengambil keputusan yang merugikan pihak lain. KPU RI pun akan membawa semua berkas hasil tes para penggugat yang memang tidak memenuhi syarat.
"Pasti lah kami akan membawa dokumennya semua. Kami berpikir objektif saja, semua yang kami lakukan ini pasti ada landasannya," ujarnya.
(fhr/has)