"Ya kita akan jelaskan dengan data-data," kata anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, di kantornya di Menteng, Jakarta, Selasa (9/10).
Gugatan ini diajukan oleh lima dari enam calon anggota pada 1 Oktober lalu, setelah mereka dinyatakan tidak lolos untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Lihat juga:KPU Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2019 |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penggugat menilai ada intervensi dari KPU RI terkait masalah ini sehingga akhirnya tim seleksi mencoret nama mereka.
Pramono mengungkap bahwa kasus serupa sudah pernah terjadi sebelumnya. Saat itu, bahkan KPU dipanggil ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk memberikan penjelasan.
Pramono juga memastikan pihaknya tidak akan mengambil keputusan yang merugikan pihak lain. KPU RI pun akan membawa semua berkas hasil tes para penggugat yang memang tidak memenuhi syarat.
"Pasti lah kami akan membawa dokumennya semua. Kami berpikir objektif saja, semua yang kami lakukan ini pasti ada landasannya," ujarnya. (fhr/has)