Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi akan memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (
PKS)
Sohibul Iman sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh
Fahri Hamzah. Pemeriksaan direncanakan berlangsung pekan ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengaku belum mengetahui hari apa pemeriksaan itu akan dijadwalkan. Namun, dari informasi yang diberikan anak buahnya, pemeriksaan akan dilangsungkan minggu ini.
Pemeriksaan terhadap Sohibul merupakan yang pertama sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Kita akan undang beliau, untuk kapan belum tahu tetapi minggu ini kami coba panggil beliau," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/10).
Adi mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan Sohibul sebagai saksi dan juga terlapor dalam kasus ini. Akan tetapi, dia belum berencana untuk mengkonfrontir Sohibul dengan Fahri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kan harus periksa beliau sama seperti kemarin sebagai saksi," tuturnya.
Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
(gst/dea)