Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota DPR
Eni Maulani Saragih mengaku sempat diminta
Setya Novanto untuk mengawal proyek di PLN yang digarap pengusaha Johanes Kotjo. Perkenalan Eni dengan Kotjo juga dilakukan melalui Setnov yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Hal ini disampaikan Eni saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek
PLTU Riau bagi terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10).
"Pak Nov waktu itu minta saya kawal proyek yang dikerjakan Pak Kotjo," ujar Eni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni lantas bertemu dengan Kotjo di Hotel Fairmont, Jakarta. Anggota fraksi Golkar ini mengatakan, pertemuannya dengan Kotjo saat itu diatur Reza Herwindo, anak Setnov. Dalam pertemuan di Fairmont itu, Reza dan keponakan Kotjo, James, juga ikut hadir.
Saat itu, kata Eni, dia hanya berkenalan dan makan siang bersama Kotjo. Dalam beberapa pertemuan berikutnya, Eni mengaku baru keduanya menyinggung soal proyek PLTU Riau.
 Johannes Kotjo. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Ya saat itu hanya saling mengenal, saling tahu. Saya mulai tahu apa yang disampaikan Pak Kotjo walau belum detail. Cuma tahu beliau punya proyek banyak di PLN," kata Eni.
Sejak diminta untuk mengawal proyek di PLN yang digarap Kotjo, Eni mengklaim Setnov tak pernah menyebut soal
fee yang akan diterima. Janji soal
fee itu, menurut dia, baru muncul setelah beberapa kali pertemuan.
"Saat pertama kali minta kawal belum spesifik menyebut (soal
fee). Pak Nov cuma bilang akan kenalkan dengan Kotjo dan minta bantu kawal proyek-proyeknya di PLN," tuturnya.
Dalam perkara ini, Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) didakwa menyuap Eni dan Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar.
Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC), termasuk BNR.
Kotjo dijanjikan akan mendapatkan
fee 2,5 persen atau sekitar US$250 juta dari nilai proyek sebesar US$900 juta dari pihak investor. Ia sendiri disebut akan mendapatkan jatah sebesar 24 persen atau US$6 juta.
Sementara sisanya akan dibagikan, salah satunya untuk Setnov sebesar 24 persen atau sekitar US$6 juta.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(pris/kid)