Jakarta, CNN Indonesia -- Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR)
Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa menyuap anggota Komisi VII DPR
Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dalam proyek
PLTU Riau-1 senilai Rp4,75 miliar.
Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC), termasuk BNR.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham selaku penyelenggara negara," ujar jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal ketika Kotjo mengetahui rencana pembangunan PLTU MT Riau-1. Ia lantas membuat kesepakatan dengan CHEC selaku investor.
Apabila proyek berjalan, Kotjo dijanjikan akan mendapatkan imbalan atau fee 2,5 persen atau sekitar US$ 250 juta dari total nilai proyek sebesar US$ 900 juta. Ia sendiri akan mendapatkan jatah sebesar 24 persen atau US$ 6 juta.
Sementara, sisanya akan dibagikan pada Setya Novanto, Andreas Rinaldi, CEO BNR Rickard Philip Cecile, Direktur Utama Samantaka Batubara Rudy Herlambang, Chairman BNR Intekhab Khan, Direktur Samantaka James Rijanto, serta pihak lain.
 Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/9). ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Melalui Rudy, Kotjo memohon agar proyek itu dapat masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero).
Namun karena tidak ada tanggapan, Kotjo lantas menemui Setnov di gedung DPR agar dipertemukan dengan PLN pada 2016. Dalam pertemuan itu, Setnov mengenalkan Kotjo pada Eni selaku anggota Komisi VII DPR yang membidangi energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
"Saat itu Setnov menyampaikan pada Eni agar membantu terdakwa dalam proyek PLTU. Untuk itu terdakwa akan memberikan
fee yang kemudian disanggupi Eni," katanya.
Eni kemudian mengenalkan Kotjo pada Dirut PLN Sofyan Basir untuk membahas perihal proyek PLTU MT Riau-1. Sofyan pun meminta Kotjo membahas lebih lanjut dengan Dirut Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso.
"Supangkat menyampaikan agar mitra yang bekerja sama dapat menyediakan pendanaan modal untuk anak perusahaan PLN," ucap jaksa.
Tak lama, Sofyan menyampaikan pada Kotjo bahwa perusahaannya mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 dengan skema penunjukkan langsung. Namun Sofyan memberikan syarat PJB harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal 51 persen.
 Mantan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih, di gedung KPK, Jakarta, 26 September. ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Hingga akhirnya, lanjut jaksa, kesepakatan itu ditandatangani dalam kontrak induk di kantor pusat PLN pada September 2017. Dalam kontrak itu menyatakan masing-masing pihak akan kerja sama dalam bentuk konsorsium dengan komposisi saham PJBI 51 persen, CHEC 37 persen, BNR 12 persen, dan Samantaka sebagai penyedia batu bara.
"Kesepakatan juga dilakukan untuk mengajukan proposal pada PLN guna mengembangkan, mengoperasikan, dan memelihara proyek PLTU MT Riau-1," tuturnya.
Pada Oktober, PLN kemudian menerbitkan Letter of Intent (LOI) bagi para perusahaan konsorsium yang berisi masa kontrak 25 tahun dengan tarif dasar US$ 5,4916 per kWh.
Dalam surat itu juga mencantumkan pembentukan perusahaan proyek yang akan menjadi pihak penjual berdasarkan Power Purchased Agreement (PPA). Namun, kata jaksa, Kotjo keberatan dengan syarat PPA tersebut sehingga perjanjian itu belum disepakati secara bulat.
Eni pun terus melaporkan perkembangan proyek itu pada Setnov. Namun karena Setnov kemudian ditahan terkait kasus e-KTP, Eni melaporkan kepada Idrus selaku Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar.
Dalam perkembangannya, Idrus pun meminta bantuan langsung pada Kotjo. Mantan Menteri Sosial itu juga ketahuan menerima fee dari Kotjo.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Kotjo tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
(pris/arh)