"Kejadian yang di venue basket, setelah kita klarifikasi, identifikasi tidak ada kegiatan pencaloan. Mulai malam ini kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.
Augie telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya public figur harus punya etika, harus patut jadi contoh. Dia menyampaikan agar pimpinan (pimpinan polisi yang direkamnya) tahu, tetapi dia tidak mengerti bagaimana cerita yang sebenarnya di situ," ucap Argo.
Polisi pun memutuskan untuk mengembalikan tiket atau refund tetapi justru tidak bisa. Augie yang berada di antrean pembeli tiket pun merekam kejadian itu dan menuding polisi tersebut sebagai calo.
Selama pemeriksaan dilakukan, kata Argo, Augie dapat memberikan keterangan dengan kooperatif. Dia juga tidak ingin didampingi oleh pengacara selama pemeriksaan.
"Dia enggak mau didampingi pengacara tapi sedang dicarikan," tuturnya. (gst/has)