Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan
Augie Fantinus sebagai tersangka
pencemaran nama baik melalui media sosial karena unggahan video di akun media sosial miliknya. Dalam unggahan video itu, Augie menuding polisi menjadi
calo tiket pertandingan Asian Para Games 2018.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan alasan penetapan Augie sebagai tersangka karena dia telah menyebarkan dan menuding polisi sebagai calo tiket. Padahal, polisi yang ditudingnya sebagai calo tiket tersebut hanya membantu siswa SD Tarakanita yang memesan sebanyak 100 tiket.
"Sudah tersangka, kena Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia menyebarkan berita adanya calo tiket itu kan yang ternyata pada kenyataanya tidak seperti itu," ujar Adi saat dikonfirmasi, Jumat (12/10).
Augie dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi mengatakan pihaknya sudah memeriksa semua saksi yang ada di lokasi tersebut yaitu pihak SD Tarakanita, penyelenggaran Asian Para Games (Inapgoc) dan dua polisi yang dituding sebagai calo tersebut.
Dari Augie pun, kata Adi, pihaknya telah menyita barang bukti seperti
handphone yang digunakan untuk merekam serta tangkapan layar di media sosial.
"Handphone (diamankan) hasil rekaman itu, tangkapan layar media sosial," tuturnya.
Meski demikian, Adi belum dapat memastikan apakah Augie akan langsung ditahan atau tidak.
Kasus Augie bermula karena unggahannya di media sosial yang merekam dua polisi berseragam dan menuding polisi tersebut sebagai calo tiket pertandingan basket di Asian Para Games 2018.
Dari 100 tiket yang sudah dibeli didapati kelebihan sebanyak lima tiket. Polisi pun memutuskan untuk mengembalikan tiket tersebut tetapi justru tidak bisa. Augie yang berada di antrean pembeli tiket pun merekam kejadian itu dan menuding polisi tersebut sebagai calo.
(gst/sur)