Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Presiden PKS
Sohibul Iman atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap
Fahri Hamzah, Selasa (16/10). Sohibul diperiksa sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
"Besok (diperiksa) agenda jam 10.00 WIB," ujar Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (15/10).
Pemeriksaan yang akan dijalani Sohibul merupakan yang pertama sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Meski demikian pemeriksaan Sohibul masih seputar persoalan pencemaran nama baik yang diduga dilakukannya terhadap Fahri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agendanya masih sama seperti lidik. Kan kita sudah menaikkannya ke tahap penyidikan, ya dipanggil terkait dengan keterangan beliau yang beliau berikan pada tahap penyelidikan. Apabila keterangan sama (dengan penyelidikan) iya tidak apa-apa," tuturnya.
Adi belum dapat memastikan Sohibul akan memenuhi panggilan atau tidak. Pasalnya hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi kehadiran dari Sohibul.
Fahri melaporkan Sohibul ke polisi pada Maret lalu atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan Fahri itu berdasarkan bukti rekaman wawancara Sohibul di CNN Indonesia TV.
Fahri mengatakan dalam wawancara itu Sohibul menyebut dirinya telah berbohong dan membangkang.
Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Pada tahap penyelidikan April 2018, polisi pernah memeriksa Sohibul. Ketika itu Sohibul mendapat 13 pertanyaan dari penyidik.
Sohibul juga membantah semua tuduhan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap dirinya yang dinilai telah mencemarkan nama baik.
Ketika itu, Sohibul didampingi oleh kuasa hukumnya Indra juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa 49 screenshoot percakapan, tiga dokumen serta enam video untuk memperkuat bantahannya terhadap tuduhan Fahri.
(gst)