Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan sebelum penindakan dimulai, mereka terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pengguna jalan. Caranya dengan membagikan brosur kepada pengendara dan memasang spanduk selama sepekan.
"Tujuannya supaya nanti mengetahui proses E-TLE ini akan berlangsung selama tanggal 1 November sudah dilaksanakan penindakan," ujarnya di Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penindakan tilang itu, Yusuf menjanjikan tidak akan tebang pilih. Sekalipun yang terekam melanggar adalah mobil anggota kepolisian, pejabat dan TNI tetap akan ditilang.
"Tidak (tebang pilih), E-TLE semua ini terekam, mau itu mobil pejabat, polisi, TNI, pemerintah. Kita beritahukan kepada mereka bahwa tanggal sekian ini terjadi pelanggaran yang dilakukan mobil ini, ini fotonya kita kirimkan," katanya.
Belum Pastikan Tanpa Sidang
Yusuf mengatakan mekanisme tilang elektronik tanpa sidang masih menunggu kesepakatan Korlantas Polri dengan Mahkamah Agung. Hingga kini, dia belum dapat memastikan apakah komunikasi kedua instansi itu sudah terjalin atau belum.
"Kita kemarin hari Kamis sudah berikan ke Korlantas, ini urusan Mabes Polri ke antar instansi jadi bukan urusan Polda Metro. Kita sudah berikan ke Korlantas, nanti tinggal Korlantas yang akan mengirim surat kepada MA," tuturnya.
Yusuf mengaku dirinya berharap supaya penindakan tilang yang mulai berlaku pada 1 November tidak lagi melalui proses sidang. Namun, hal itu masih menunggu kesepakatan kedua lembaga itu.
Lihat juga:Proses Tilang CCTV Bisa Makan Waktu 17 Hari |
"Mudah-mudahan secepatnya, kita belum ada informasi dari Korlantas apakah sudah dikirim atau belum," ujar Yusuf. (gst/ayp)