Jerat Pasal Penembak Peluru Nyasar DPR Memuat Hukuman Mati

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 16 Okt 2018 19:50 WIB
Jeratan pasal yang diterapkan kepada dua tersangka penembak peluru nyasar di DPR memuat ancaman maksimal hukuman mati.
Jeratan pasal yang diterapkan kepada dua tersangka penembak peluru nyasar di DPR memuat ancaman maksimal hukuman mati. (CNN Indonesia/Aini Putri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan I dan R sebagai tersangka pelaku penembakan peluru nyasar di salah satu ruangan di DPR. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman maksimal hukuman mati. Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan pengenaan hukuman maksimal ini biasanya jika sejumlah unsur terpenuhi.

"Hukuman mati adalah hukuman maksimal karena dimaksudkan memasukkan dari luar Indonesia atau memproduksi besar-besaran senjata api tanpa izin," kata Fickar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fickar menjelaskan pengenaan pasal ini biasanya ditujukan kepada pemberontak. Biasanya pula unsur utama yang paling dipertimbangkan adalah hak kepemilikan dan penggunaan.

"Pengunaan, membawa, menyimpan senjata api tanpa hak artinya itu tak berizin atau melakukan perbuatan yang melawan hukum dan merugikan orang lain," jelas dia.

Polisi dalam hal ini harus menyelidiki lebih dalam motif dari pelaku penembakan peluru nyasar di DPR. Jika benar ada perencanaan dan kesengajaan menembak ruang tertentu, dimungkinkan pengenaan ancaman hukuman mati.

"Jika mengacu kepada kejadian di DPR, harus dilihat motif untuk menemukan mensrea atau kesalahannya, itu ancaman hukum lebih tepat diarahkan ke pidana penjara," ungkap dia.

Pengamat Hukum Pidana Ferdinand Montoring mengatakan pasal itu memang berlaku hingga hari ini. Biasanya pasal itu dikenakan bagi mereka yang menggunakan senjata tajam di lapangan.

"Preman-preman juga dikenakan pasal itu biasanya. Jadi pasal itu masih berlaku sampai sekarang," terang Ferdinand.

Pasal itu juga biasanya tak hanya ditujukan untuk pembawa senjata api. Melainkan para pembawa senjata tajam, amunisi hingga bom juga bisa dikenakan pasal serupa.

"Yang paling diperhatikan itu memang adalah unsur kepemilikannya. Jika benar dibuktikan maka bisa dikenakan pasal tersebut," tutup dia.

Adapun Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat tahun 1951 yang disangkakan kepada I dan R itu mencantumkan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Beleid pasal itu tertulis: Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencobamemperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

(ctr/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER