Padahal, katanya, Bakamla merupakan mitra kerja Komisi I. Sementara Komisi XI bermitra dengan Kementerian Keuangan dan sejumlah lembaga negara lain yang berurusan dengan keuangan.
Hal ini disampaikan Fayakhun saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap proyek pengadaan alat pemantauan satelit dan pesawat nir awak di Bakamla, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Haris saat itu bilang katanya proyek di Bakamla itu milik mereka sebagai hadiah kompensasi persetujuan Komisi XI atas UU Tax Amnesty," ujar Fayakhun.
"Kata Pak Bertu Merlas nanti diatur kita, urusan sama kita, itulah intinya," katanya.
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima uang US$300 ribu untuk keperluan Munas Golkar tahun 2016 dari Erwin Arif, pengusaha PT Rohde & Schwarz Indonesia, vendor yang digunakan PT Melati Technofo Indonesia (MTI).
Sejauh ini, Abdul Haris, Bertu Merlas, dan Donny Imam belum berkomentar mengenai kesaksian Fayakhun itu. (pris/arh)