Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 16 truk sampah milik Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta tertahan di pintu masuk Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST)
Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (17/10). Belasan
truk sampah itu ditahan lantaran terjaring evaluasi oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
"Kita mengadakan evaluasi jalur pengangkutan sampah. Ternyata banyak dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Jakarta-Bekasi yang banyak dilanggar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana kepada
CNNIndonesia.com menceritakan ihwal penyetopan belasan truk sampah itu, Kamis (18/10).
Yayan menjelaskan awalnya truk sampah DKI ditahan karena melintas pada pukul di luar perjanjian. Selain itu DKI tidak menggunakan truk jenis compactor seperti di dalam perjanjian. Truk compactor adalah truk yang bagian belakangnya tertutup semua dengan teknologi tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka seharusnya pembuangan itu malam jam 9 malam sampai 5 pagi dan [yang dipakai] bukan jenis truk compactor. Makanya kita adakan penindakan," kata Yayan.
Akibat tak menggunakan truk compactor, maka air sisa sampah atau lindi bercecer di jalanan. Selain itu, sambungnya, saat diperiksa ternyata truk sampah DKI juga tidak dilengkapi dengan surat-surat terkait.
"Ternyata mobil sampah DKI tidak dilengkapi STNK dan KIR maka kita tahan mobilnya," jelas Yayan.
Diakui Yayan selama ini banyak pelanggaran oleh DKI yang dibiarkan Bekasi terutana masalah jalur. Atas dasar itu, sambungnya, Bekasi berencana mengajukan kesepakatan ulang terkhusus soal jalur.
"Mungkin kan tol Bekasi Barat kan
brand-nya kota Bekasi. Sementara kalau kita evaluasi truk sampah (DKI) melewati tol Barat, mohon maaf baunya menyengat dan mengeluarkan air lindi," ujar Yayan.
"Kejadian seperti itu kita mau revisi jalur pengangkutan. Jadi kita dorong dari Cileungsi dan Cibubur ke Bantargebang. Harusnya enggak ada masalahnya," sambungnya.
Yayan menuturkan, berdasarkan perjanjian kerjasama dua pemda yang sedang berlaku, truk sampah DKI diperbolehkan beroperasi pada pukul 05.00-21.00 asal menggunakan truk compactor. Kemudian pada pukul 21.00-05.00 truk jenis tronton, compactor arm roll, dan drumtruck untuk melintas.
Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup DKI Isnawa Adji mengakui ada kesalahan administrasi di truk sampah DKI. Namun dia bilang selama ini hal tersebut bukanlah permasalahan besar dan ada diskresi di lapangan.
"Karena sebenarnya dalam perjanjian sebetulnya tahun 2015, Presiden Pak Jokowi sama Muspida membolehkan 24 jam [lewat]. Nah dulu kita jalan normal 24 jam enggak ada komplain," terang Isnawa.
Mendatang, Isnawa mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk lebih menaati perjanjian kerjasama. Ia pun menerangkan truk-truk yang sempat ditahan Dinas Perhubungan Bekasi pun telah dilepaskan.
"Kami bilang saja keluarga sopir resah karena ketahan enggak pulang pulang. Terus ini kan mengganggu pelayanan persampahan. Saya juga bilang ke anak buah saya udahlah enggak usah 24 jam lagi, kita ikut aturan saja," tutup Isnawa.
 Salah satu bagian depan di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) |
Ajukan Perubahan PerjanjianSetelah penyetopan belasan truk sampah DKI di pintu keluar tol Bekasi Barat itu kemarin, DPRD Kota Bekasi pun melontarkan gagasan untuk mengevaluasi lagi kerja sama di Bantargebang itu dengan DKI Jakarta.
Sekretaris Komisi I DPRD Bekasi Solihin mengatakan gagasan itu terbersit di benak para anggota dewan karena menilai DKI kerap melanggar aturan kerja sama yang sudah disetujui kedua belah pihak. Salah satu contohnya tentang muatan sampah yang diangkut ke Bantargebang.
"Sampah sudah hampir 7.000 ton per hari padahal perjanjian kita 3000 ribu per hari. Ini kita harus evaluasi lagi," kata Solihin kepada
CNNIndonesia.com.
Beberapa pelanggaran lainnya adalah soal jam operasional truk sampah dan penggunaan jenis truk sampah. Solihin juga tak menampik Pemkot Bekasi bakal mengusulkan penambahan dana hibah kepada DKI.
"Bisa kemungkinan terjadi (penambahan hibah). Perjanjian itu bisa saja kalau teralisasi," terang dia.
Solihin juga menyinggung soal janji DKI untuk memberikan hibah sekitar Rp500 miliar per tahun 2018. Namun, hingga saat ini yang diberikan baru sekitar Rp200 miliar.
"Uang ini bukan main-main. Ini kita untuk membangun infrastruktur Kota Bekasi misalnya pelebaran jalan yang aksesnya untuk kepentingan DKI," tutup dia.
 Salah satu sudut di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) |
Dugaan LainDi satu sisi, Direktur Eksekutif Koalisi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali) Puput TD Putra agak ragu dengan alasan penyetopan operasional truk tersebut. Pasalnya, sambung dia, bukan hanya Bantargebang bahkan tempat pembuangan akhir (TPA) Sumur Batu yang menampung sampah warga kota Bekasi pun tak bagus manajemennya.
"Saya pikir enggak ada yang harusnya terganggu ya soalnya TPA Sumur Batu juga tidak terurus manajemennya tapi enggak pernah dipermasalahkan," kata Puput kepada
CNNIndonesia.com.Puput malah menduga ada maksud lain di balik penahanan truk DKI. Dia pun menduga sebetulnya yang jadi masalah kembali pada persoalan dana kompensasi dari DKI kepada Bekasi.
"Jadi bisa jadi memang karena ada anggaran yang tersendat. Bukan alasan lingkungan mungkin," duga dia.
Meskipun begitu, Puput mengamini persoalan tata kelola sampah hingga TPST Bantargebang memang harus dibenahi betul oleh DKI. Beberapa contohnya adalah dengan menggunakan teknologi Intermediate Treatment Facility (ITF) yang berpektif lingkungan (ramah lingkungan).
Sebab, katanya, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Persampahan menegaskan pelarangan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.
"Jakarta tidak bisa terus-menerus berpangku tangan dengan daerah lain, demi mengurangi kerusakan ekologi yang lebih serius dan
overload penimbunan sampah di TPST Bantargebang Bekasi," tutup dia.
(ctr/kid)