Menurut keterangan dari perwakilan Solidaritas Petangi Songgon, Lukman Hakim, vonis bebas itu dibacakan pada Kamis (18/10) kemarin. Sidang saat itu dipimpin oleh Hakim Saptono SH., MH.
Lukman berharap jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan hakim itu. Dia turut senang lantaran Satumin bisa kembali menemui keluarganya di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal saat itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menerbitkan Peraturan Menteri LHK 83/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Di dalam beleid itu mengatur tentang posisi dan peran para masyarakat pinggir hutan. Yaitu mereka dibolehkan dan diberi hak mempunyai akses legal buat mengelola wilayah hutan, meski di kawasan lindung. Prinsipnya adalah tidak boleh menebang, tapi jika menambahkan tanaman yang juga tidak untuk di tebang maka diperbolehkan.