Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengklaim pihaknya akan menuntaskan semua kewajiban yang menjadi kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi soal pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di
Bantargebang. Dengan begitu, kerja sama kedua daerah bisa terus terjaga dengan baik ke depannya.
"Insyaallah Pemprov DKI akan terus menunaikan yang menjadi kesepakatan sehingga kita bisa teruskan dan menjaga hubungan yang selama ini baik," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/10).
Di tahun 2018 ini, kata Anies, Pemprov DKI telah membayarkan Rp194 miliar yang merupakan uang kompensasi bau Bantargebang kepada Pemerintah Bekasi yang telah dibayarkan pada bulan Mei lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, di tahun 2019 mendatang, Pemprov DKI juga akan membayarkan uang kompensasi bau Bantargebang sebesar Rp141 miliar.
Anies menyampaikan ada berbagai aspirasi soal perjanjian antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi terkait pemanfaatan lahan Bantargebang tersebut. Nantinya, kata Anies, aspirasi tersebut akan dibahas secara lebih detail.
"Kita akan bicarakan lebih jauh secara detail aspirasi itu, sambil mempertimbangkan juga faktor fiskal," ujarnya.
Lebih dari itu, Anies menyampaikan untuk fasilitas pengolahan sampah dalam kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF) yang berada di Sunter, Jakarta Utara juga akan segera dibangun. Rencananya akhir tahun ini atau awal tahun 2019 proses
groundbreaking pembangunan ITF tersebut akan segera dilakukan.
"Harapannya nanti kita bisa segera membangun semua fasilitas pengolahan sampah kita, sehingga program-program seperti ini bisa tertangani karena sampahnya sudah terkelola dengan baik," tutur Anies.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan penghentian operasional sebanyak 16 truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melintas di wilayahnya, Rabu (17/10). Penyetopan operasi tersebut akibat belasan truk yang menuju ataupun sudah dari TPST Bantargebang tersebut tidak dilengkapi surat-surat.
"Kalau ada kendaraan tidak memiliki surat-surat, truknya saja secara kelengkapan sudah jelas salah secara aturan lalu lintas," kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana seperti dikutip dari
Antara, Rabu (17/10).
Di sisi lain, Komisi I DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat akan melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.
"Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka evaluasi perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI terkait pemanfaatan lahan TPST Bantargbang," kata anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata, Rabu (17/10).
Langkah itu diambil karena komitmen kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi terkait aktivitas pembuangan sampah warga DKI Jakarta di tiga kelurahan yakni Cikiwul, Sumurbatu, dan Ciketingudik di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi dianggap tidak berjalan.
(dis/osc)