Dia menduga kebijakan itu dilatarbelakangi pembongkaran bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tunas Bina pada Rabu.
"Memang pembongkaran PAUD tersebut karena tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), semuanya (surat-surat izin) juga tidak ada, ini artinya (pemberhentian jabatan) kan sudah campur tangan politis," ujar Firmanudin di Jakarta, Jumat (19/10) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menegaskan melakukan pembongkaran bangunan PAUD sesuai prosedur. Bukti-bukti pembongkaran, kata dia, sudah ada di tangan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Taman Sari.
"Yang penting bagi saya ialah saya bukan koruptor. Biarin saja, lah," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencopot Camat Taman Sari Firmanudin, Rabu (17/10) lalu setelah yang bersangkutan melakukan penertiban lahan saat jam belajar PAUD Tunas Bina.
Para siswa pendidikan anak usia dini itu pun terusir saat sedang belajar. Anies lantas menganggap Firmanudin tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Anies menilai seorang pemimpin di wilayah, termasuk camat seharusnya menjalankan tugasnya dengan kebijaksanaan. Firmanudin, kata dia, lalai dalam tugas terkait pembongkaran PAUD Tunas Bina Pinangsia itu.
"Saya butuh pemimpin di tingkat wilayah yang bijaksana, sore itu juga sudah saya berhentikan," ujar Anies. (wis/gil)