Kepala Bagian Humas Pemkab Cianjur, Gagan Rusganda mengatakan surat imbauan juga bakal ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah serta kepala desa.
"Surat imbauan ke kepala OPD, camat, lurah, kades, Kepala SMP, SMA untuk sosialisasi dan pembinaan terkait LGBT, narkoba, miras, judi," tutur Gagan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disesuaikan dengan fungsi dan kewenangan masing-masing dengan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang mengatur," kata Gagan.
Sebelumnya, Bupati Cianjur menerbitkan surat edaran Nomor 400/5368/Kesra Tentang Penyampaian Khutbah Jum'at Terkait LGBT.
Selain berisi instruksi, surat edaran itu juga melampirkan enam halaman naskah khotbah berjudul "Bahaya LGBT, Sodomi dan Pencabulan dalam Kehidupan Beragama, Berbangsa dan bernegara dalam Perspektif Hukum Islam".
Pemkab Cianjur telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait surat edaran itu. Materi khutbah yang disebar kepada para pengurus masjid tersebut disusun oleh tim yang berasal dari Pemkab Cianjur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur, serta perwakilan Kementerian Agama.
Terpisah, organisasi pembela hak kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Arus Pelangi mengecam imbauan pemerintah Kabupaten Cianjur agar seluruh masjid jami menyajikan ceramah bahaya LGBT dan HIV/AIDS dalam khotbah salat Jumat (19/10), pekan ini.
Aktivis Arus Pelangi Yuli Rustinawati menyebut imbauan itu hanya semakin meningkatkan ancaman terhadap kelompok LGBT di Indonesia. (bmw/osc)