Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kasasi atas vonis terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek
e-KTP, Fredrich Yunadi, kepada Mahkamah Agung (MA). Fredrich tetap divonis tujuh tahun penjara di tingkat banding.
"Benar, KPK telah ajukan Kasasi untuk FY. Secara lebih rinci argumentasi hukum dan fakta-fakta akan diuraikan pada memori kasasi nantinya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (22/10).
Jaksa penuntut umum KPK M Takdir Suhan mengatakan salah satu alasan pihaknya mengambil upaya hukum kasasi adalah vonis penjara Fredrich yang jauh dari tuntutan. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Fredrich dihukum 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu alasan kasasi pidana badan," ujarnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis mantan kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto itu tujuh tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan putusan majelis hakim di tingkat pertama.
Dalam putusan banding itu, majelis hakim berbeda pendapat atau
dissenting opinion. Salah satu anggota majelis hakim, Jeldi Ramadhan, menyatakan putusan tujuh tahun itu terlalu ringan.
Menurutnya, Fredrich seharusnya divonis 10 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan. Perbuatan itu dinilainya telah nyata-nyata memiliki niat jahat atau mens rea.
Vonis tujuh tahun Fredrich di tingkat banding ini sama seperti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fredrich divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Fredrich dianggap terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setnov.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
(fra/ugo)