Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis tujuh tahun penjara bagi Fredrich yang sebelumnya diberikan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari salinan putusan yang diterima CNNIndonesia.com, salah satu anggota majelis hakim, Jeldi Ramadhan, menyatakan putusan tujuh tahun itu terlalu ringan. Menurutnya, mantan pengacara terpidana kasus e-KTP Setya Novanto itu mestinya divonis 10 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan itu dinilainya telah nyata-nyata memiliki niat jahat atau mens rea. Padahal, perkara korupsi e-KTP yang tengah disidik KPK merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerusakan di berbagai sendi kehidupan masyarakat.
Putusan ini telah dibacakan majelis hakim pada 5 Oktober 2018 dengan hakim ketua Ester Siregar dan hakim anggota I Nyoman Sutama, James Butar Butar, Anton Saragih, dan Jeldi.
Sebelumnya, majelis hakim PT Jakarta memberi vonis bagi Fredrich yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Fredrich maupun jaksa KPK pun sama-sama mengajukan banding. Jaksa KPK saat itu beralasan vonis pada Fredrich masih kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa.
(pris/arh)