Satu dari Lima Hakim Nilai Vonis Fredrich Terlalu Ringan

Tim | CNN Indonesia
Kamis, 11 Okt 2018 03:40 WIB
Satu dari lima anggota majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta berbeda pendapat atas vonis 7 tahun penjara bagi Fredrich Yunadi yang dinilainya terlalu ringan.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satu dari lima anggota majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam vonis terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis tujuh tahun penjara bagi Fredrich yang sebelumnya diberikan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dari salinan putusan yang diterima CNNIndonesia.com, salah satu anggota majelis hakim, Jeldi Ramadhan, menyatakan putusan tujuh tahun itu terlalu ringan. Menurutnya, mantan pengacara terpidana kasus e-KTP Setya Novanto itu mestinya divonis 10 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa dalam membela kliennya, terdakwa [Fredrich] telah melakukan kebohongan mulai dari keberadaan kliennya hingga rekayasa kecelakaan secara sistematis dan direncanakan," ucapnya, dikutip dari salinan putusan.

Perbuatan itu dinilainya telah nyata-nyata memiliki niat jahat atau mens rea. Padahal, perkara korupsi e-KTP yang tengah disidik KPK merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerusakan di berbagai sendi kehidupan masyarakat.

"Maka terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setimpal dan memenuhi rasa keadilan masyarakat yakni dengan pidana penjara 10 tahun," lanjut dia.

Namun, mayoritas empat hakim lain tetap memutuskan tujuh tahun penjara bagi Fredrich. Suara Jeldi pun kalah.

Putusan ini telah dibacakan majelis hakim pada 5 Oktober 2018 dengan hakim ketua Ester Siregar dan hakim anggota I Nyoman Sutama, James Butar Butar, Anton Saragih, dan Jeldi.

Sebelumnya, majelis hakim PT Jakarta memberi vonis bagi Fredrich yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Fredrich maupun jaksa KPK pun sama-sama mengajukan banding. Jaksa KPK saat itu beralasan vonis pada Fredrich masih kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa.

Fredrich dinilai terbukti menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setnov. Saat itu Fredrich bertanggung jawab sebagai pengacara Setnov.

(pris/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER