Perjalanan Fredrich Yunadi yang Kena Batu Akibat Kasus Setnov

CTR | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jun 2018 08:06 WIB
Advokat Fredrich Yunadi seolah kena batu akibat segala tindak-tanduknya di muka hukum saat menjadi pengacara Setnov dan menjadi terdakwa merintangi penyidikan.
Fredrich Yunadi (tengah) saat digiring petugas KPK yang diamankan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Jakarta, Sabtu dini hari, 13 Januari 2018. (CNN Indonesia/Feri Agus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, telah dijatuhkan vonis penjara tujuh tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta akibat perbuatannya merintangi penyidikan korupsi hari ini.

Perjalanan Fredrich sebagai pesakitan kursi pengadilan itu berawal dari kiprahnya sebagai pengacara bagi Setnov yang terjerat kasus korupsi e-KTP.

Ia kena batu akibat tindak-tanduknya saat mendampingi Setnov yang saat itu masih kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Ketika KPK sedang mencari Setnov, pria yang saat itu masih Ketua DPR itu disebut mengalami kecelakana di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, 16 November 2017 petang.

Akibat kecelakaan mobil yang dikemudikan Hilman Mattauch (kala itu berstatus kontributor stasiun televisi berita), Setnov dilarikan ke RS Medika Permata Hijau yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari lokasi kecelakaan.


Kepada wartawan di rumah sakit sesaat setelah kecelakaan Fredrich menyatakan luka kliennya sebesar Bakpao. Dia pun melakukan adu argumen dengan tim KPK yang dikirim ke rumah sakit tersebut untuk melakukan pengecekan perihal kondisi kesehatan Setnov.

Walhasil, Fredrich tak bisa menahan langkah KPK, dan Setnov dipindahkan ke Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, untuk dilakukan pembantaran.

Ketika Setnov dinyatakan sehat oleh dokter di RSCM, ia dibawa ke markas KPK dan ditahan di sana setelah diperiksa lebih lanjut. Fredrich tampak terlihat ikut mendampingi Setnov malam itu.

Kekuatan tim kuasa hukum Setnov lalu bertambah. Selain Fredrich, Setnov menyewa Otto Hasibuan, kemudian menggaet lagi Maqdir Ismail. Tapi, kekuatan itu berkurang pada 8 November 2017 di mana Otto memilih mundur sebagai pengacara Setnov. Keputusan Otto itu pun diikuti Fredrich.

Kala itu Fredrich menyatakan keputusan mundur itu karena kehadiran Maqdir. Fredrich menyampaikan kepada Setnov bahwa dalam 'satu kapal tak boleh ada dua kapten'.

"Kalau dua kapten, yang satu maunya kanan yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelem, kan gitu kan," tutur Fredrich menjelaskan alasan ia dan Otto mundur kala itu.

Sekitar sebulan kemudian, Fredrich diamankan KPK sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setnov. Ia tak sendirian, karena bersama dirinya ditangkap pula dokter yang menangani Setnov di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Keduanya pun lalu menjadi pesakitan dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Perjalanan Fredrich Yunadi yang Kena Batu Akibat Kasus SetnovFredrich Yunadi memberikan keterangan kepada wartawan saat masih menjadi pengacara Setnov yang menjadi tersangka korupsi e-KTP pada 2017 silam. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)

Drama Frederich di Persidangan

Selama menjalani persidangan, Frederich selalu membuat tingkah yang membuat geram jaksa. Salah satunya saat pemeriksaan saksi dokter dari RS Medika Permata Hijau. Jaksa tak terima dengan sikap Fredrich meletakkan jari telunjuk di dahi yang dikaitkan dengan gila.

Mantan kuasa hukum Setya Novanto ini juga pernah mengacungkan jari ke arah jaksa penuntut umum KPK dengan berbicara dengan nada tinggi. Frederich merasa tidak terima dengan jaksa yang ingin memutar bukti rekaman video pengawas (CCTV) RS Medika Permata Hijau.

Jaksa KPK juga pernah bereaksi lantaran Frederich menyebut penyidik KPK membawa koper berisikan bom ketika melakukan penggeledahan. Tidak hanya itu, beberapa kali ketika memberikan penjelasan, Frederich juga menggunakna kata 'you' dan 'situ' yang maksudnya adalah 'anda'.

Perjalanan Fredrich Yunadi yang Kena Batu Akibat Kasus SetnovLelah dengan cibiran soal pernyataannya mengenai luka Setnov yang benjol sebesar bakpau di jidat, dalam persidangan dirinya sebagai terdakwa Fredrich Yunadi membawa sebuah bakpau kecil. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)

Menanggapi sikap dari Frederich, jaksa merasa keberatan. Jaksa KPK menyebut bahwa perilaku Frederich semua tidak pantas di dalam persidangan.

Selain itu, lelah dengan cibiran soal pernyataannya mengenai luka Setnov sebesar bakpao, Frederich pernah membawa panganan khas tersebut ke persidangan. Alasannya untuk memperlihatkan bahwa tidak semua bakpau berbentuk besar.

Frederich juga pernah menyumpahi jaksa KPK karena tidak memberikan ijin kepadanya untuk keluar dari tahanan demi sungkem ke ibunya saat perayaan Idul Fitri.

"Baik kalau sudah putusan yang mulia. Tapi kami bersumpah penuntut umum akan mendapat balasannya. Insyaallah orang tuanya masih hidup," ujar Fredrich di hadapan majelis hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6).

Tidak berhenti di situ, Frederich pernah menyebut jaksa 'udik' alias kampung. Ia melontarkan hal tersebut lantaran jaksa KPK kerap menanyakan masalah bakpau kepada sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Tidak hanya kepada Jaksa KPK, Frederich pun pernah menantang saksi ahli yang didatangkan yaitu perawat RS Medika Permata Hijau, Indri Astuti, untuk bersumpah pocong.

Selain Indri, pegawai teknologi informasi (TI) RS Permata Hijau Putra Rizki Ramadhona juga dituding sebagai ahli nujum oleh Frederich. Menurut Frederich, Rizki belum mengetahui barang bukti yang diminta penyidik.

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER