Dokter Bimanesh: Fredrich yang Halangi Penyidikan KPK

FAR | CNN Indonesia
Jumat, 06 Jul 2018 12:07 WIB
Dokter Bimanesh Sutarjo mengatakan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi telah menghalangi penyidikan KPK dan berkukuh agar kliennya tak ditahan KPK.
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7). (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menyebut pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunadi telah menghalangi penyidikan KPK. Kata Bimanesh, Fredrich tidak ingin kliennya ditahan, meskipun status Setya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7), Bimanesh mengaku tidak berniat mengahalangi proses penyidikan KPK terhadap Novanto.

"Fredrich yang menghalangi penyidikan. Berbeda dengan saya yang hanya merawat Setya Novanto, maka tidak bisa dikatakan sebagai kerja sama. Hal ini juga diakui Fredrich baik dalam persidangan saya maupun persidangan dia sendiri," kata Bimanesh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus merintangi penyidikan KPK ini, Bimanesh dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai Bimanesh melanggar pasal 21 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana karena menghalangi proses penyidikan kasus Korupsi Proyek e-KTP.
Bimanesh menjelaskan sejak awal masuk rumah sakit, Fredrich berupaya agar Setya Novanto tidak bisa ditahan.

Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau pada Kamis 16 November 2017 malam setelah mobil yang dinaikinya mengalami kecelakaan di Permata Berlian 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada sore hari. Lokasi kecelakaan tidak jauh dari rumah sakit tersebut.

Keesokan harinya, Jumat 17 November 2017, Dokter dari KPK menyambangi RS Medika Permata Hijau untuk mengecek Novanto karena statusnya sebagai buronan. Jika kondisi Novanto memungkinkan untuk dibawa maka KPK akan melakukan penahanan saat itu.

Bimanesh mengatakan bahwa pagi hari itu sempat berdiskusi dengan dokter dari KPK. Dokter itu pun menjelaskan perihal status Novanto.

Agar memudahkan langkah KPK melakukan penahanan, maka diatur proses evakuasi Novanto ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan alasan bahwa mantan ketua DPR itu harus di periksa dengan mesin Computerized Tomography (CT) Scan. Namun pemeriksaan kesehatan itu tidak bisa dilakukan di RS Medika Permata Hijau karena alatnya tidak tersedia.

"Saya mengusulkan agar dilakukan CT Scan karena tidak bisa dilakukan di permata hijau," kata Bimanesh.

Evakuasi Novanto ke RSCM dilakukan siang hari itu juga. Kemudian Pada Minggu 19 November 2017, Novanto dibawa ke KPK.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER