Eko mengatakan banyak keluruhan di beberapa daerah merasa kalah saing dengan desa yang mendapat alokasi dana desa setiap tahunnya, sejak 2015 lalu. Bahkan, kata dia, beberapa keluruhan mulai tertinggal dengan kemajuan desa yang rutin mendapat anggaran.
"Jadi begini, kita jangan melihat kelurahan seperti kelurahan-kelurahan di kota-kota besar di Jawa. Di luar Jawa banyak Kelurahan yang sekarang keadaannya sejak adanya dan desa lebih tertinggal daripada desa-desa di sekitarnya," kata Eko di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya memang wajar lah, supaya tidak ketinggalan sama desa-desa. Pemerintah bapak presiden merespons, dengan akan mengalokasikan dana keluruhan," ujarnya.
"Enggak, enggak, itu justru komplementer ya," ujar Eko.
Eko menyatakan pemerintah saat ini tengah menyusun aturan sebagai payung hukum pengucuran dana keluruhan. Menurutnya, yang pasti aturan tentang dana keluruhan ini akan berbeda dengan dana desa.
Hanya saja Eko belum bisa menjelaskan secara rinci perbedaan dari pemanfaatan kedua dana tersebut. Eko menyebut pembahasan aturan ini berada di Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan.
"Sekarang kami lagi matangkan aturan dan bisnis modelnya untuk dana kelurahan. Tentunya gak bisa sama persis, sama dana desa. Aturan nanti dibikin," ujarnya.
Pemerintah akan mengalihkan sebagian pos anggaran dana desa yang tadinya dianggarkan sebesar Rp73 triliun ke dalam DAU. Dengan demikian, anggaran dana desa akan berkurang menjadi Rp70 triliun tahun depan, atau sama seperti pagu anggaran tahun ini. (fra/ayp)