Dugaan itu didasarkan atas olah Tempat kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan pada Rabu (24/10).
"Kemungkinan istrinya minta dicerai. Dia tidak rela untuk dicerai istrinya. Sehingga dia mengambil keputusan untuk membunuh diri dan tidak tega meninggalkan keluarganya dan anjingnya. Sehingga dia bunuh semua keluarganya," ungkap Zulkarnain di Instalasi Forensik RS Bhayangkara Palembang, Rabu (24/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sore hari sebelum kejadian, berdasarkan keterangan pembantunya, korban bagi-bagi uang ke sopir Rp2 juta, kasih cincin perhiasan ke pembantunya, itu semua tidak pernah dilakukan sebelumnya," ujar Kapolda.
Aparat mengamankan sejumlah bukti pembunuhan di rumah Komplek Villa Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (24/10). (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika) |
"Walapun olah TKP secara fisik sangat kuat dugaan mengarah ke bunuh diri, namun scientific investigation dilibatkan untuk memastikan apakah ini kasus bunuh diri atau ada hal-hal lain," ujarnya.
Saat ini kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk memastikan dugaan bunuh diri sekaligus pembunuhan yang dilakukan Frans itu.
Untuk barang bukti senjata, pihaknya berhasil menelusuri bahwa senjata jenis revolver itu merupakan pabrikan Taiwan. Namun, nomor seri yang tertera di badan senjata tidak teregistrasi di Perbakin maupun di institusi Polri. Artinya, senjata pembunuh tersebut merupakan senjata ilegal.
Selain senjata revolver tersebut, polisi pun menyita dua selongsong di luar, satu selongsong dalam silinder, satu peluru di silinder.
"Satu selosong belum ditemukan. Senjatanya apakah ini organik atau rakitan, kita belum tahu. Yang pasti itu senjata ilegal karena tidak terdaftar di Perbakin maupun di Polri," jelas Zulkarnain. (idz/kid)
Aparat mengamankan sejumlah bukti pembunuhan di rumah Komplek Villa Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (24/10). (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika)