Digugat ke PN Jaksel, Indonesialeaks Sebut Upaya Menekan Pers

CNN Indonesia
Kamis, 25 Okt 2018 13:30 WIB
Indonesialeaks digugat secara perdata ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu pun dinilai sebagai upaya menekan Indonesialeaks agar tidak meneruskan liputannya.
Indonesialeaks digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Gomes dan Rekan melayangkan gugatan secara perdata terhadap Indonesialeaks yang diwakili Abdul Manan selaku inisiator, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan pihaknya telah menerima gugatan perdata tersebut. Dia pun menyebutkan nomor gugatan yang telah teregister di Kapiniteraan PN Jaksel pada Rabu (24/10) tersebut.

"Sudah ada Nomor 824/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel," kata Achmad kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan foto dokumen gugatan perdata Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Gomes dan Rekan yang beredar, salah satu poin yang mendasari langkah hukum ini adalah Indonesialeaks telah membuat berita tentang 'buku merah'.

Materi berita tersebut diambil dari benda yang telah dilaporkan dalam tindak pidana perampasan dan kerugian di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan oleh anggota KPK Surya Tarmiani pada 14 November 2017.

Laporan tindak pidana di Polsek Setiabudi itu disebut masih dalam proses penyidikan dan belum menemukan atau menetapkan tersangka serta barang bukti hingga saat ini.

Digugat ke PN Jaksel, Indonesialeaks Sebut Upaya Menekan PersAbdul Manan (kanan) salah satu inisiator Indonesialeaks. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Abdul Manan menanggapi gugatan yang dilayangkan Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Gomes dan Rekan. Menurut Manan, pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut.

"Itu hak warga negara, kami menghargai kalau ada gugatan. Kewajiban kami nanti mengklarifikasi dan membuktikannya, kami punya data," kata Manan kepada CNNIndonesia.com.


Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini mengatakan jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan berita hasil liputan Indonesialeaks, seharusnya melayangkan hak jawab atau mediasi ke Dewan Pers. Mekanisme ini telah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Saya melihat gugatan ini sebagai upaya menekan kawan-kawan Indonesialeaks supaya tidak meneruskan liputannya, ada yang tidak puas, merasa dirugikan atau dipermalukan dengan liputan itu," ujar Manan.

Sementara itu, CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Gomes dan Rekan untuk mengonfirmasi perihal gugatan ini. Namun, nomor telepon yang tertera dalam surat gugatan perdata yang mereka layangkan ke PN Jaksel tidak dapat dihubungi hingga berita ini diturunkan.


Indonesialeaks merupakan Platform kolaborasi investigasi sejumlah media. Indonesialeaks diklaim sebagai 'saluran' bagi para informan publik yang ingin membagi dokumen penting tentang skandal yang layak diungkap. Mereka bisa merahasiakan identitas.

Indonesialeaks didirikan oleh AJI, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara dan Tempo Institute. Anggota Indonesialeaks terdiri dari sejumlah LSM seperti ICW, LBH Pers, Change.org dan Auriga, serta sejumlah media nasional. (mts/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER