Beda dengan Ahok, Anies Tak Bisa Tolak Usulan soal Wagub DKI

CNN Indonesia
Jumat, 26 Okt 2018 13:08 WIB
Anies tak dapat menolak wagub pengganti Sandiaga yang diusulkan oleh PKS dan Gerindra. Ini berbeda dengan Ahok yang dapat menolak usulan dari partai saat 2014.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies tak bisa menolak usulan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang nantinya diusulkan oleh PKS dan Gerindra.

Hal itu, kata Gembong berbeda dengan saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai gubernur dan memilih Djarot Saiful Hidayat sebagai wakilnya.

"Dua hal berbeda, antara Anies dengan Ahok dulu, posisinya Anies berbeda dengan posisi Ahok menentukan wakil," tutur Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan itu disebabkan karena perbedaan aturan yang dijadikan landasan hukum. Selama era Ahok, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 1Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014. Kedua aturan itu memuat ketentuan bahwa pengangkatan wakil gubernur merupakan wewenang penuh gubernur.

Sedangkan di era Anies, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal 176 diatur jika pengisian posisi jabatan wakil gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

"Dulu Ahok punya daya tangkal menolak usulan, Anies enggak punya daya tolak," ujarnya.

Melihat aturan tersebut, sambung Gembong, kewenangan penuh soal usulan calon wagub ada di tangan partai.
Menurut Gembong, seharusnya PKS dan Gerindra selaku partai pengusung bisa memiliki pertimbangan matang sebelum menentukan siapa calon wagub yang diusung.

"Prerogratif itu partai pengusung, tentunya partai pengusung bisa mengklakulasi," ucap Gembong.

Hingga saat ini, setidaknya ada tiga nama yang diisukan akan diusung untuk duduk di kursi DKI 2, yakni Mohamad Taufik, Agung Yulianto, serta Ahmad Syaikhu.

Gembong menyebut Fraksi PDIP DPRD DKI belum melakukan pembahasan nama-nama yang beredar tersebut. Pasalnya, nama-nama tersebut belum diusulkan secara resmi kepada DPRD.

"Kami belum mau komentar sepanjang belum diusulkan," katanya.

PKS dan Gerindra sampai saat ini belum mengajukan usulan nama calon wagub DKI.

Namun, Politisi PKS Triwisaksana mengklaim sudah ada dua nama yang menjadi kesepakatan antara PKS dan Gerindra. Kendati demikian, ia enggan menyebut siapa dua nama yang ia maksud tersebut.

"Dua nama ini Insyaallah sudah disepakati Gerindra dan PKS, tinggal nanti bicara soal pengajuan," kata Triwisaksana.
(dis/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER