Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat memasukkan Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Pembahasan revisi UU pun akan dimulai pada Januari.
"Ini sudah masuk prioritas [prolegnas], bukan lagi di
long list," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/10).
Menurut Supratman, revisi ini tidak akan jauh dari perdebatan terkait proses peradilan terhadap ormas yang dibubarkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perdebatan terkait ini muncul saat Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Ya itu salah satunya kira-kira. Tapi saya belum lihat persis. Udah ada naskahnya sebenarnya," kata dia.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan revisi UU Ormas merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi di parlemen saat Perppu Ormas diterbitkan.
 Menkumham Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/3). ( CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Yasonna mengatakan revisi hanya dilakukan ke beberapa pasal. Namun, ia mengklaim belum mengetahui rencana revisi soal pasal yang berkaitan dengan proses peradilan.
"Ya belum. Kita enggak boleh berandai-andai. Nanti kita lihat dulu draf dari fraksi-fraksi," kata Yasonna terpisah.
Transfer RUUSelain revisi UU Ormas, Supratman mengatakan DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tujuannya, RUU yang belum selesai dibahas pada periode kali ini dapat dilanjutkan pada DPR periode selanjutnya.
"Sehingga otomatis RUU yang tersisa itu bisa kita
carry-over, sehingga UU-nya tidak kemudian langsung mati. Kan cuma satu pasal. Supaya bisa di-
carry-over saja. Karena di UU yang sekarang tidak bisa
carry-over. Satu periode itu dianggap mulai dari nol lagi," kata Supratman"
Yasonna pun sepakat usul revisi UU Pembentukan Perundang-undangan karena dapat membantu penyelesaian RUU yang telah dibahas pemerintah dan DPR pada periode sebelumnya.
"Supaya undang-undang yang nanti sesudah pemilu pada pemerintahan baru, UU yang sudah dibahas sebelumnya bisa di carry over. Biasanya kan harus masuk ke titik nol. Kalau itu bisa akan sangat menolong," kata Yasonna.
Sementara itu, Baleg DPR dan Pemerintah sepakat mengesahkan 55 RUU untuk masuk dalam Prolegnas 2019. Sebanyak 43 RUU berasal dari Prolegnas 2018, sedangkan tujuh RUU dari DPR, empat pemerintah dan satu dari DPD.
Di antara usulan RUU yang masuk prolegnas tersebut, masuk revisi UU Ormas, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Perlindungan Data Pribadi.
(swo/arh)