"Ini sudah masuk prioritas [prolegnas], bukan lagi di long list," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/10).
Menurut Supratman, revisi ini tidak akan jauh dari perdebatan terkait proses peradilan terhadap ormas yang dibubarkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu salah satunya kira-kira. Tapi saya belum lihat persis. Udah ada naskahnya sebenarnya," kata dia.
Menkumham Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/3). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
"Ya belum. Kita enggak boleh berandai-andai. Nanti kita lihat dulu draf dari fraksi-fraksi," kata Yasonna terpisah.
Transfer RUU
Selain revisi UU Ormas, Supratman mengatakan DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tujuannya, RUU yang belum selesai dibahas pada periode kali ini dapat dilanjutkan pada DPR periode selanjutnya.
Lihat juga:Revisi UU Ormas Terganjal Penomoran |
Yasonna pun sepakat usul revisi UU Pembentukan Perundang-undangan karena dapat membantu penyelesaian RUU yang telah dibahas pemerintah dan DPR pada periode sebelumnya.
"Supaya undang-undang yang nanti sesudah pemilu pada pemerintahan baru, UU yang sudah dibahas sebelumnya bisa di carry over. Biasanya kan harus masuk ke titik nol. Kalau itu bisa akan sangat menolong," kata Yasonna.
Di antara usulan RUU yang masuk prolegnas tersebut, masuk revisi UU Ormas, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Perlindungan Data Pribadi.
(swo/arh)
Menkumham Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/3). (