Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Agama RI menyatakan akan menyusun daftar inventaris Masalah (DIM) perihal
Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang disusun
DPR.
"Kemenag sudah mulai menerima dan mencatat masukan dari berbagai kalangan terkait RUU ini. Sejumlah pimpinan Ma'had Aly, Diniyah dan Pesantren Muadalah misalnya, sudah membuat catatan kritis sekaligus usulan bagi perbaikan RUU yang diajukan DPR. Demikian juga catatan kritis PGI tentang Sekolah Minggu dan Katekisasi. Semua itu akan kita bahas bersama agar diperoleh rumusan terbaik," tutur Kepala Humas Kementerian Agama RI Mastuki saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (2/11).
Mastuki menegaskan masukan-masukan yang berasal dari para pemangku kepentingan termasuk dari tokoh agama, organisasi kemapyarakatan, dan pengelola pendidikan keagamaan. Termasuk dalam pembahasan bersama pemangku kepentingan itu, kata Mastuki, pihaknya akan membahas perihal DIM atas draf RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang akan dibahas bersama DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Mastuki menerangkan dari pembahasan tersebut, pihaknya bakal merumuskan draf RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan versi pemerintah untuk selanjutnya dibahas bersama DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, usai rapat di Kemenkopolhukam, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan pihaknya akan mempersiapkan draf sandingan atas draf RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang dibahas DPR.
"Kita akan pelajari RUU yang dari DPR. Lalu kita dalami, lalu kita sedang siapkan persandingannya," ujar Lukman, Jakarta, Kamis (1/11).
Ia pun menegaskan setelah menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, pihaknya akan segera mengirimkan draf final persandingan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu ke Sekretariat Negara.
"Untuk kita bicarakan secara keseluruhan oleh semua Kementerian/Lembaga yang ada di pemerintahan," kata Lukman.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sultan Fathoni menegaskan bahwa RUU Pesantren tidak boleh merugikan kelompok manapun. RUU ini, kata dia harus bisa memenuhi unsur keadilan warga bangsa Indonesia.
"Perlu uji naskah yang memberi ruang diskusi semua pihak agar tujuannya tercapai," kata Sultan kepada
CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi polemik. Dalam draf RUU tersebut tercantum pengaturan atas pengadaan atau penyelenggaraan sekolah minggu yang dilakukan umat Kristen (Pasal 69 ayat 1-4) dan Katolik (Pasal 85 ayat 1-4).
Pada ayat-ayat pasal tersebut diatur bahwa pendidikan keagamaan nonformal bagi umat dua agama itu harus memiliki peserta paling sedikit 15 peserta didik.
RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan menurut laman DPR.go.id, diusulkan Komisi VIII DPR: Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Atas draf tersebut, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) telah menyatakan sikap sejak Rabu (23/10). Dalam pernyataannya, PGI menilai penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan adalah kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja yang sudah dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia.
"Kecenderungan ini dikhawatirkan beralih pada model intervensi negara pada agama," demikian pernyataan PGI.
PGI menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi undang-undang sejauh hanya mengatur kepentingan Pendidikan formal dan tidak memasukkan pengaturan model pelayanan pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia seperti pelayanan kategorial anak dan remaja menjadi bagian dari RUU tersebut.
Sementara itu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) mengkritisi sejumlah poin dalam draf RUU tersebut.
"RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu belum pernah dikonsultasikan dan mendapat tanggapan serta masukan dari institusi Gereja Katolik di Indonesia," demikian keterangan KWI yang ditandatangani Sekretaris Komisi Kerawam, Siswantoko, Senin (29/10).
Selain itu, sambungnya, ada lima poin bagian dari RUU tersebut dari mulai judul hingga isi yang perlu diperhatikan utnuk diubah, dan/atau tidak perlu diatur.
"Terhadap RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kami akan memberikan daftar isian masalah (DIM) sandingan secara lengkap kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pengisian DIM dan kepada DPR RI dalam membantu pembahasan RUU ini," demikian pernyataan KWI tersebut.
Saat dikonfirmasi, Jumat (2/10), Siswantoko mengatakan pembahasan DIM itu masih dalam pembahasan pihaknya.
"Ketika sudah selesai akan kita segera kirim ke kedua belah pihak: DPR dan Presiden," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com.Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yang baru saja disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, akan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk Persekutuan Gereja-gereja Indonesia yang melayangkan protes.
"Nanti pada saatnya kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk diminta masukan dalam upaya menyempurnakan UU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. Jadi misalnya masukan dari PGI menjadi bagian yang akan dibahas," kata Ace saat dihubungi, Jumat (26/10).
Senada, pada saat yang sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta agar semua pihak terkait menunggu perkembangan lebih lanjut RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yang baru dimulai pembahasannya.
(kid/rzr)