Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VIII DPR bakal memanggil organisasi maupun pihak-pihak terkait untuk membahas polemik aturan sekolah minggu dalam
Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan.Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yang baru saja disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, akan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk Persekutuan Gereja-gereja Indonesia yang melayangkan protes.
"Nanti pada saatnya kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk diminta masukan dalam upaya menyempurnakan UU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. Jadi misalnya masukan dari PGI menjadi bagian yang akan dibahas," kata Ace saat dihubungi, Jumat (26/10).
Senada, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta agar semua pihak terkait menunggu perkembangan lebih lanjut RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yang baru dimulai pembahasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pemerintah maupun sepuluh fraksi di parlemen memiliki itikad baik dalam perumusan RUU tersebut.
"Bahwa ada pihak-pihak yang nanti keberatan, kami persilakan untuk menyampaikannya ke DPR nanti cari jalan keluar bersama-sama. Yang kita hindari adalah terjadinya potensi atau tumbuhnya tunas-tunas keretakan sesama anak bangsa, itu akan dicegah," kata Bambang terpisah.
Sebelumnya, petisi
online tentang penolakan pengaturan sekolah minggu itu dibuat oleh akun @Jusnick Anamofa di
change.org. Hingga Jumat (26/10), pukul 08.45 WIB, petisi itu telah ditandatangani 49.807 orang. Petisi itu ditujukan kepada pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangannnya, @Jusnick menulis 'Negara Tidak Perlu Mengatur Sekolah Minggu dan Katekisasi'
Menurut dia, pengaturan oleh negara terhadap aspek-aspek kehidupan masyarakat, termasuk tata cara beragama, mestinya ada dalam kepentingan menjamin hak beragama dan menjalankan agama tiap warga negara.
(swo/sur)