KPU Tak Akan Coret Nama Taufik Kurniawan Sebagai Caleg 2019

CNN Indonesia
Jumat, 02 Nov 2018 16:41 WIB
Jika kasus Taufik Kurniawan sudah berkekuatan hukum tetap dan Taufik lolos, maka suara yang diterimanya akan menjadi milik partai pengusung.
Ketua KPU, Arief Budiman memastikan Taufik Kurniawan tak dicoret dari daftar calon legislatif 2019. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak akan mencoret nama Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dari Daftar Caleg Pemilu 2019, terlepas Wakil Ketua Umum PAN itu berstatus tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan, ini lantaran penetapan status tersangka terhadap Taufik Kurniawan terjadi setelah waktu penetapan calon anggota legislatif atau waktu ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018 lalu.

"DCT ini sudah tidak bisa berubah," kata Arief di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/11). Menurut Arief, nama seorang calon anggota legislatif bisa dicoret jika meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, Arief juga menjelaskan status pencalonan Taufik dan namanya di dalam surat suara bisa dicabut jika kasus yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap.

Menurut Arief jika kasusnya sudah inkrah dan terbukti bersalah, namun surat suara belum dicetak, maka namanya akan dicabut dari daftar caleg yang bisa dipilih masyarakat. Sehingga nama taufik tidak ada di dalam kertas suara.

Taufik Kurniawan masih akan ikut dalam Pemilihan Legislatif 2019. Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto


"Kalau sebelum surat suara diproduksi, asal sudah inkrah ya, itu bisa kita keluarkan (dari DCT)," kata dia.

Namun bila kasus yang mendera Taufik berkekuatan hukum tetap ketika proses pencetakan surat suara berlangsung, lanjut Arief, maka namanya tetap ikut bersama nama-nama caleg lainnya. Tapi, penyelenggara akan memberitahukan kepada pemilih mengenai status hukum Taufik.

Nantinya, jelas Arief, jika status hukum Taufik sudah inkrah tapi masih dipilih oleh masyarakat maka suara yang diperolehnya akan menjadi hak parpol pengusung.


Taufik Kurniawan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Namun ia kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Taufik terdaftar sebagai caleg DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam DCT, Taufik Kurniawan masuk di Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Tengah.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Taufik sebagai tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad. (fri/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER