Jokowi dan Romy Dilaporkan ke Bawaslu Soal Strategi Ala Trump

CNN Indonesia
Jumat, 02 Nov 2018 21:48 WIB
Ketua PPP Romahurmuziy dan Jokowi dilaporkan atas dugaan menyebut lawan politiknya menggunakan strategi Donald Trump di Pilpres 2019.
Ketua Umum PPP Romahurmuziy dilaporkan seorang warga ke Bawaslu. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy alias Romi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (2/11).

Jokowi dan Romi dilaporkan oleh Burhanudin warga Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Timur, terkait statement Romi yang diduga awalnya disampaikan Jokowi bahwa lawan politiknya menggunakan strategi Donald Trump di Pilpres 2019

"Terlapornya ini kapasitasnya Jokowi sebagai pasangan calon dan Romi sebagai anggota tim kampanye," kata Hendarsam kuasa hukum Pelapor di Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 31 Oktober 2018 di senayan di DPR bahwa dia (Romi) menyatakan bahwa tim Prabowo-Sandi menduplikasi cara berkampanyenya Donald Trump," kata Hendarsam menambahkan.

Menurut dia, pernyataan yang disampaikan Romi yang diduga awalnya disampaikan Jokowi, mengandung unsur kebohongan dan penghasutan atau penghinaan terhadap tim Prabowo-Sandi.

"Karena seperti kita ketahui bersama menyematkan Donald Trump kepada pihak pihak tertentu ini sentimennya negatif. Tidak baik buat siapa pun juga," kata dia.

Menurut dia pihak Prabowo-Sandi tidak mengadopsi cara berpolitik Donald Trump. Karena tidak pernah sekalipun berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Presiden Amerika Serikat tersebut.

"Tidak ada hubungannya sama sekali. jadi hal-hal seperti ini lah yang patut kita sayangkan. Bagaimana kita mengedepankan demokrasi yang sejuk, yang beretika, yang bermartabat dan mengandalkan program. Ternyata sebaliknya," kata Hendarsam.

Pihaknya menduga Romi dan Jokowi melanggar pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang didalamnya mengatur bahwa kampanye tidak boleh berbau unsur hasutan dan mengadu domba masyarakat.

"Intinya bahwa beliau melakukan penghinaan dan penghasutan kepada masyarakat terkait statement tersebut," kata dia.

Terkait barang bukti, Hendarsam mengatakan pihaknya menyerahkan dua foto kopi artikel berita yang memuat pernyataan Romi tersebut. Satu artikel diterbitkan pada 31 Oktober 2018 dan satu artikel lainnya terbit pada 2 November 2018. (fhr/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER