Mendagri Dorong Pengganti Wagub DKI Segera Ditentukan

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Nov 2018 05:10 WIB
Kemendagri mengirim imbauan kepada Gubernur DKI agar posisi Wakil Gubernur DKI yang kosong ditinggal Sandiaga Uno selama dua bulan terakhir untuk segera diisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno (kiri) menunjukkan surat pengunduran diri Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta segera diisi pasca ditinggalkan Sandiaga Uno yang telah menjadi calon wakil presiden untuk Pemilu 2019.

Ini disampaikan pihak Kemendagri melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, tertanggal 2 November 2018. Surat bernomor 122.31/8779/OTDA tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi daerah Sumarsono.

Dalam surat tersebut di katakan bahwa sesuai dengan ketentuan 176 ayat 1 dan ayat 4 tentang pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, dan karena DKI Jakarta merupakan Ibu Kota Negara sebagai pusat pemerintahan dengan dinamika pemerintahan yang sangat tinggi, disarankan untuk segera melaksanakan pengisian jabatan wakil gubernur tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Surat tersebut juga tembusan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Dalam Negeri; Menteri Sekretariat Negara; dan Sekretaris Kabinet.

Terkait beredarnya surat tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar membenarkan bahwa surat tersebut diterbitkan oleh pihaknya.

Surat itu sebagai dorongan bagi Gubernur DKI dan parpol pengusung segera menentukan sosok Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga.

"Surat imbauan saja dari Kemendagri. Karena otoritasnya kan itu di partai politik pengusung. Segera terisinya jabatan wagub juga ini kan untuk kepentingan masyarakat," kata Bahtiar saat dihubungi, Jumat.


Sebelumnya, kursi wagub DKI Jakarta ditinggalkan Sandiaga karena memilih mendampingi Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2019.

Sandi sebelumnya terpilih sebagai wagub mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Saat itu, Anies-Sandi diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Mereka dilantik pada 15 Oktober 2017. Namun jelang pencalonan presiden-wakil presiden pemilu 2019 pada Sabtu 4 Agustus 2018, Sandi mengundurkan diri.

Seiring dengan itu, hingga saat ini polemik terkait pengganti Sandi terus bergulir. Tarik ulur antara Gerindra dan PKS belum menemukan titik sepakat pengganti Sandi. Artinya, sudah sekitar 2 bulan kursi wagub mengalami kekosongan. (fhr/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER