Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (
MUI) Din Syamsudin menyebut pemerintah
Indonesia berhak mempertanyakan ihwal eksekusi mati tenaga kerja asal Majalengka, Tuti Tursilawati kepada Arab Saudi.
Tuti dieksekusi mati pada Senin (29/10) lalu, karena dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya, Suud Mulhak Al Utai.
"Jadi RI tidak bermaksud intervensi secara hukum, tapi juga merasa punya hak juga untuk mempertanyakannya," ujar dia di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Din, dalam penegakan hukum Islam perlu dilakukan secara cermat. Penegak hukum islam perlu melihat sebab dan akibat si pelaku melakukan kesalahan.
Dalam hal ini, ucap Din, Tuti melakukan pembunuhan karena diperkosa oleh majikannya. Tindakan yang dilakukan Tuti, menurut Din, adalah upaya untuk membela diri.
"Tidak serta merta secara legal formal dia membunuh kemudian dia yang harus (dihukum mati), hukum islam sangat menekankan apa sebab dari sebuah perbuatan," tuturnya.
Dia mengaku tetap menghargai hukum yang berlaku di Arab Saudi. Hanya saja, dia meminta agar Arab Saudi lebih cermat dalam menegakkan hukum.
"Tentu kita menghargai hukum yang berlaku di Arab Saudi, tapi tidak salah kalau seandainya pihak Arab perlu menegakan hukum secara cermat," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Tuti setelah dia menjalani proses hukum selama kurang lebih delapan tahun di negara Timur Tengah tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan perempuan kelahiran 1984 tersebut ditangkap oleh otoritas Saudi pada Mei 2010 karena dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya, Suud Mulhak Al Utaibi.
Suud dikabarkan kerap melakukan pelecehan terhadap Tuti. Iqbal mengatakan Tuti melakukan pembunuhan terhadap Suud ketika laki-laki itu sedang tidak melakukan kekerasan sehingga tidak bisa dijadikan sebagai pembelaan.
(sah/lav)