Kubu Prabowo Sindir Putusan Bawaslu ke Luhut-Sri Mulyani

CNN Indonesia
Rabu, 07 Nov 2018 04:03 WIB
Putusan Bawaslu soal pose satu jari Menko Maritim Luhut Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tak melanggar aturan disebut tepat karena itu hanya candaan.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, di Jakarta, Jumat (21/9). (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Ferry Juliantono menyindir putusan Bawaslu RI dalam kasus pose satu jari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ferry menyebut ada kemungkinan Bawaslu merasa tidak enak terhadap Sri Mulyani dan Luhut sehingga memutuskan keduanya tidak bersalah.

"Mungkin Bawaslu agak tidak enak, tapi kan tidak bisa hukum ada soal enak tidak enak. Aturannya jelas tidak boleh dan itu disampaikan dalam forum. Aturannya kita harus kawal bersama-sama karena kalau tidak ditegakkan tidak jelas," kata Ferry di Rumah Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry masih menganggap pose satu jari yang dilakukan Sri Mulyani dan Luhut bersama petinggi IMF dan Bank Dunia di Bali, beberapa waktu lalu itu mengandung unsur kampanye terselubung.

Kampanye terselubung 
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai diperiksa di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (2/11). Menteri Keuangan Sri Mulyani usai diperiksa di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (2/11). (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
Apresiasi Bawaslu

Terpisah, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyebut putusan Bawaslu terhadap Luhut dan Sri Mulyani sudah tepat.

Menurutnya, itu tak melanggar aturan pemilu lantaran apa yang dilakukan Luhut dan Sri sebatas candaan, bukan bentuk kampanye terselubung.

"Saya sangat meyakini itu hal yang bercanda. Yuk nomor 1, setelah itu muncul ide 1 untuk Indonesia 1 terbaik," kata Karding saat dihubungi wartawan.

Ia meyakini sejak awal bahwa pose satu jari itu tidak mengandung unsur pidana dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pose tersebut menurut Karding tak memenuhi prasyarat kampanye yang di dalamnya terdapat ajakan, citra diri dan visi misi kandidat.

"Karena unsur kampanye itu ada ajakan, ada citra diri ada visi misi dan unsur ini tidak terpenuhi. Oleh karena itu keputusan Bawaslu benar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Karding mengeluhkan banyaknya Peraturan KPU yang mengatur soal kampanye dinilainya terlalu ribet dan banyak orang yang belum memahaminya dengan baik.

Berangkat dari kasus Luhut dan Sri Mulyani itu, Karding pun menyarankan agar KPU maupun Bawaslu dapat menyederhanakan peraturan maupun sosialisasi terhadap berbagai peraturan tersebut ke berbagai pihak.

"Tampaknya harus memberi ruang kreatifitas pada kita semua, memberi ruang ekspresi tanpa menodai prinsip-prinsip demokrasi," kata dia.

Sebelumnya, seorang warga, Dahlan Pido, melaporkan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pasal 282, 283 ayat 1 dan 2, serta pasal 457 UU Pemilu. Ancamannya, tiga tahun penjara serta denda Rp36 juta.

Kedua menteri ini diduga melakukan pelanggaran kampanye saat sesi foto bersama pada penutupan Pertemuan Tahunan IMF-World Bank 2018, di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10).

Ketika itu, Luhut sempat mengoreksi jari Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim yang mengacungkan dua jari. Sehingga, Christine dan Jim kemudian menunjuk satu jari.

Selain itu, kata Dahlan, saat itu Sri Mulyani juga mengatakan "Two is for Prabowo, one is for Jokowi".

Setelah menyelidiki dan memeriksa Luhut dan Sri, Bawaslu pada hari ini memutuskan keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye.

(rzr/tst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER