Fahira diduga melanggar aturan pemilu karena aktif menggaungkan Aksi Bela Tauhid, 2 November lalu.
"Kenapa kemudian Fahira Idris kami laporkan? Bahwa sejak peristiwa pembakaran bendera tauhid, ia selalu aktif mereproduksi atau menggaungkan Aksi Bela Tauhid," kata Abdul di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abdul aksi itu telah disusupi kepentingan politik. Sementara dalam aturan, kegiatan politik atau kampanye di ruang publik baru bisa dilakukan 21 hari jelang pemungutan suara. Saat ini, kampanye cuma bisa dilakukan di dalam ruangan, rapat terbatas atau blusukan.
Menurut Abdul dalam Aksi Bela Tauhid itu anak-anak ikut menyerukan agar tidak memilih pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Mereka justru menyerukan agar memilih capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga
Atas hal itu, Aksi Bela Tauhid disebut melanggar peraturan yang melarang anak-anak dilibatkan dalam kegiatan politik praktis terkait pemilu.
"Pelanggarannya itu yang pertama PKPU nomor 23 2018 pasal 69 ayat 2 huruf K bahwa disitu ada larangan bahwa di setiap kampanye dilarang melibatkan anak di bawah umur atau warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih," kata dia.
"Begitu juga dalam UU Pemilu itu sendiri pasal 20 ayat 2 huruf K dan di UU lain juga mengatur bahwa anak di bawah umur tidak boleh dilibatkan dalam politik itu diatur dalam perlindungan anak-anak," ujarnya menambahkan.
"Bukti-bukti yang kami bawa ini capture foto yang kami dapat dari Twitter Fahira Idris itu sendiri dan juga video viral dai cilik yang menyuruh kepada massa aksi agar memilih paslon nomor 02 dan meninggalkan nomor 01," ujarnya. (fhr/wis)