Sebab, menurut Ma'ruf, dirinya tidak menjanjikan bagi-bagi tanah kepada masyarakat dan hanya menyampaikan program dari Presiden Joko Widodo.
"Memang siapa yang ngomong bagi-bagi tanah? Memangnya saya punya tanah?," ucap Ma'ruf di kediamannya di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11). "Itu programnya Jokowi, Program Pemerintah," ia menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya enggak ada apa-apa kok, cuma ada orang lapor," lanjut Ma'ruf.
Karena itu, Ma'ruf diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, peserta pemilu dilarang menjanjikan materi kepada peserta kampanye.
Sedianya, Bawaslu akan memanggil seluruh pihak yang terkait. Yakni, pelapor, saksi dari pelapor, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku ahli karena pembuat peraturan pemilu, serta pihak terlapor dalam hal ini Ma'ruf.
Ia mencontohkannya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Padjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang datang untuk diperiksa terkait kasus satu jari pada acara annual meeting IMF dan Bank Dunia di Bali.
Ketika disinggung soal penggilan Bawaslu itu, Ma'ruf enggan menjawab lebih jauh. "Ya itu nanti saja," kata dia.
(fhr/arh)