SK yang dibagikan itu meliputi Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebanyak 14 unit seluas 2.943 ha untuk 2.252 KK serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) sejumlah 23 unit dengan luas 5.674 ha buat 3.207 KK.
Setelah SK ini diterbitkan, Jokowi berharap masyarakat bisa memanfaatkan lahan hutan untuk kegiatan produktif. Dia menjelaskan pemanfaatan perhutanan sosial merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan setiap blusukan ke beberapa daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap SK ini berlaku untuk kawasan hutan di Jawa Barat yakni di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Sumedang.
Atas dasar itu Jokowi meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Perum Perhutani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempercepat penerbitan SK tersebut.
"Jadi seluruh masyarakat diberi hak 35 tahun untuk mengelola perhutanan sosial. Dan ini bisa dipakai buat tanam apa saja, kopi atau hortikultura. Lalu pilihlah produk-produk unggulan yang cocok dengan iklim dan cuaca di sini," katanya.
Melengkapi ucapan Jokowi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan realisasi program Perhutanan Sosial sampai November 2018 adalah 2,13 juta ha atau 16,8 persen dari total target sebesar 12,7 juta ha.
Pemerintah dirasa perlu melakukan penyederhanaan prosedur dan perizinan sebab dirasa masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan perhutanan sosial.
"Selain itu tentu memberikan pendampingan dan membangun sistem monitoring dan evaluasi perhutanan sosial," jelas Darmin.
Setelah ini, pemerintah bakal menentukan komposisi pemanfaatan perhutanan sosial yang ideal sehingga dalam waktu yang bersamaan, petani bisa menanam jenis tanaman tahunan.
"Sementara untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, pemerintah merancang komposisi bagi-hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya di lahan perhutanan sosial lebih dinikmati oleh petani," kata Darmin. (glh/fea)